Kamis, 27 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Kurs Pajak 26 Agustus–1 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.8k 200
0
Kurs Pajak

Ilustrasi Kurs Pajak. Sumber Foto: ist

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku untuk periode 26 Agustus hingga 1 September 2026 melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 39/MK/EF.2/2026.

Dalam ketetapan terbaru tersebut, kurs pajak rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) ditetapkan sebesar Rp17.796 per US$1. Angka ini turun Rp47 atau sekitar 0,26% dibandingkan kurs pajak periode sebelumnya yang berada di level Rp17.843 per US$1.

Dengan demikian, rupiah tercatat menguat terhadap dolar AS berdasarkan kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan kewajiban perpajakan dan kepabeanan tersebut.

Berlaku untuk Berbagai Kewajiban

KMK 39/MK/EF.2/2026 menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi yang menggunakan valuta asing.

Baca Juga:

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa nilai transaksi atau utang pajak dalam mata uang asing perlu terlebih dahulu dikonversikan ke rupiah untuk kepentingan penghitungan dan pelunasan kewajiban tersebut.

Kurs pajak ini berbeda dengan kurs pasar atau kurs transaksi perbankan. Nilainya ditetapkan pemerintah secara berkala melalui KMK dan digunakan untuk kepentingan perpajakan serta kepabeanan.

Mayoritas Mata Uang Menguat terhadap Rupiah

Selain dolar AS, Kementerian Keuangan menetapkan kurs untuk 24 mata uang lainnya.

Beberapa kurs utama periode 26 Agustus–1 September 2026 adalah sebagai berikut:

Mata Uang | Kurs Pajak

USD  Rp17.796,00

AUD Rp12.671,82

CAD Rp12.871,22

DKK Rp2.770,38

HKD Rp2.269,14

MYR Rp4.391,32

NZD Rp10.547,33

NOK Rp1.900,65

GBP Rp24.187,26

SGD Rp13.971,89

SEK Rp1.875,23

CHF Rp22.122,77

JPY Rp11.189,07 per 100 yen

INR Rp185,97

KWD Rp57.651,44

PHP Rp288,44

SAR Rp4.739,74

THB Rp540,40

BND Rp13.964,84

EUR  Rp20.710,98

CNY  Rp2.642,94

KRW Rp12,72

Secara keseluruhan, KMK 39/MK/EF.2/2026 mencantumkan 25 mata uang asing, termasuk dolar AS, dolar Australia, euro, poundsterling Inggris, dolar Singapura, yen Jepang, yuan China, dan won Korea. Untuk yen Jepang, nilai yang ditetapkan merupakan rupiah per 100 yen.

Euro Tembus Rp20.710,98

Salah satu perubahan yang cukup menonjol terjadi pada euro. Kurs pajak euro ditetapkan sebesar Rp20.710,98 per €1, naik dari Rp20.593,57 pada periode sebelumnya.

Poundsterling Inggris juga meningkat menjadi Rp24.187,26 per £1, sedangkan dolar Singapura naik menjadi Rp13.971,89 per S$1.

Untuk dolar Australia, kurs pajak ditetapkan Rp12.671,82 per A$1, naik dari Rp12.604,73 pada pekan sebelumnya. Ringgit Malaysia juga meningkat menjadi Rp4.391,32 per RM1, dari sebelumnya Rp4.364,39.

Kurs Valuta Asing yang Tidak Tercantum

KMK tersebut juga mengatur mekanisme apabila mata uang yang digunakan dalam transaksi tidak tercantum dalam daftar 25 mata uang.

Untuk valuta asing lainnya, nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan dihitung berdasarkan kurs spot harian valuta asing terhadap dolar AS di pasar internasional pada penutupan hari kerja sebelumnya, kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sebagaimana ditetapkan dalam KMK tersebut.

Berlaku Selama Tujuh Hari

KMK Nomor 39/MK/EF.2/2026 ditetapkan pada 25 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 26 Agustus 2026 sampai dengan 1 September 2026.

Penetapan kurs pajak secara mingguan ini memberikan acuan bagi wajib pajak, importir, eksportir, dan pelaku usaha yang melakukan transaksi menggunakan valuta asing dalam menghitung kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Dengan kurs dolar AS turun menjadi Rp17.796, pemerintah kini menggunakan nilai tersebut sebagai salah satu acuan resmi dalam transaksi perpajakan dan kepabeanan selama periode 26 Agustus–1 September 2026.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

Dua ASN DJP Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua aparatur sipil...

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

DJP Wajibkan Penyedia Jasa Kripto Minta Self-Certification Pengguna

oleh Redaksi PajakOnline
27 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat mekanisme pengawasan...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.