Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline
Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menargetkan penerimaan pajak dalam RAPBN 2027 mencapai Rp2.591,4 triliun. Untuk mengejar target tersebut, pemerintah menyiapkan strategi yang lebih menitikberatkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, serta penguatan kualitas sumber daya manusia perpajakan, bukan melalui kenaikan tarif pajak.
Strategi tersebut menjadi perhatian karena target penerimaan pajak 2027 akan menjadi salah satu instrumen penting pemerintah untuk membiayai program prioritas sekaligus menjaga kesinambungan fiskal.
Target penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun menunjukkan besarnya ekspektasi pemerintah terhadap kontribusi perpajakan dalam pendapatan negara tahun depan.
Pemerintah mengarahkan peningkatan penerimaan terutama melalui ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan. Artinya, ruang peningkatan penerimaan tidak hanya berasal dari wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga dari perluasan basis wajib pajak dan penggalian potensi ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.
Di tengah target yang meningkat, pemerintah menyatakan tidak menjadikan kenaikan tarif sebagai strategi utama.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memilih memperluas basis pajak dan meningkatkan kualitas SDM perpajakan untuk mengejar target penerimaan 2027.
Strategi tersebut diarahkan agar peningkatan penerimaan tidak semata-mata memberikan tambahan beban kepada wajib pajak yang sudah menjalankan kewajibannya.
Purbaya menekankan peningkatan penerimaan perlu dilakukan dengan memperbaiki basis perpajakan.
Pemerintah, menurutnya, lebih memilih memperluas basis pajak dan membenahi kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan daripada menaikkan tarif.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan arah kebijakan pemerintah untuk 2027 untuk meningkatkan penerimaan melalui kepatuhan dan perluasan basis, bukan semata-mata perubahan tarif.
Strategi perluasan basis pajak akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan dan memanfaatkan data ekonomi.
Transformasi administrasi melalui Coretax DJP memberikan fondasi bagi pengelolaan data wajib pajak yang lebih terintegrasi. Di sisi lain, penggunaan data harus diimbangi dengan akurasi, perlindungan informasi wajib pajak, serta kualitas analisis risiko.
Bagi wajib pajak yang selama ini patuh, pendekatan berbasis data berpotensi membuat pengawasan lebih terarah. Sebaliknya, pelaku ekonomi yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan dapat menghadapi pengawasan yang semakin terukur.
Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan hanya menemukan tambahan objek pajak, tetapi memastikan ekstensifikasi dilakukan secara adil, berbasis risiko, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.
Arah tersebut berjalan bersamaan dengan berbagai pembaruan administrasi perpajakan.
DJP telah menerbitkan PER-8/PJ/2026, yang mengubah ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Peraturan tersebut tercatat aktif sejak 28 Juli 2026.
Edukasi kesadaran pajak berkelanjutan terus dilakukan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus memperkuat edukasi dan komunikasi dengan masyarakat. Pada 27 Agustus 2026, misalnya, Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku memperkuat kolaborasi dengan media untuk menyampaikan informasi perpajakan yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Sebelumnya dalam Tax Payer Conference 2026 yang diselenggarakan Tax Payer Community, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, edukasi kesadaran pajak yang bekerja sama dengan media harus terus dilakukan secara berkelanjutan dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.
Di daerah, kinerja penerimaan juga menunjukkan variasi. Kanwil DJP Riau mencatat penerimaan pajak hingga Juli 2026 tumbuh 25,81 persen menjadi sekitar Rp9,86 triliun.
Jika strategi pemerintah berjalan sesuai rencana, wajib pajak dapat menghadapi sistem pengawasan yang semakin berbasis data dan risiko.
Bagi wajib pajak patuh, kondisi tersebut berpotensi memberikan kepastian karena pengawasan dapat lebih terfokus pada risiko yang benar-benar teridentifikasi. Namun, wajib pajak juga dituntut semakin tertib dalam pencatatan transaksi, pelaporan, pembayaran, dan pemutakhiran data.
Sementara bagi pelaku usaha yang selama ini belum masuk secara optimal dalam sistem perpajakan, perluasan basis pajak berarti peluang untuk teridentifikasi akan semakin besar.
Target Rp2.591,4 triliun pada 2027 menandai ambisi pemerintah meningkatkan penerimaan pajak tanpa menjadikan kenaikan tarif sebagai instrumen utama.
Kunci keberhasilannya berada pada tiga hal yakni perluasan basis pajak yang adil, peningkatan kepatuhan berbasis data, dan perbaikan kualitas administrasi perpajakan.
Jika ketiganya berjalan efektif, pemerintah memiliki peluang meningkatkan penerimaan sekaligus menjaga agar beban perpajakan tidak terkonsentrasi hanya pada wajib pajak yang selama ini sudah patuh.

































