Jumat, 28 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PMK 28/2026 Perkuat Kepastian Restitusi Pajak, Aturan Pengembalian Pendahuluan Kini Lebih Selektif

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.7k 300
0
Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Ilustrasi menghitung uang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperbarui mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Regulasi yang mulai berlaku 1 Mei 2026 tersebut menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 beserta perubahannya, termasuk PMK Nomor 119 Tahun 2024. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan akurasi, memberikan kepastian hukum, sekaligus memastikan fasilitas restitusi pendahuluan diberikan secara lebih tepat sasaran.

Restitusi pendahuluan merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui penelitian, bukan pemeriksaan penuh. Dengan mekanisme ini, wajib pajak yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengembalian lebih cepat, sementara DJP tetap melakukan validasi terhadap data dan kepatuhan wajib pajak.

Tiga kelompok penerima restitusi pendahuluan

Baca Juga:

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

PMK 28/2026 mengatur tiga kelompok wajib pajak yang dapat memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan.

Pertama, Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu berdasarkan Pasal 17C UU KUP. Kelompok ini merupakan wajib pajak yang dinilai patuh, antara lain memenuhi ketentuan kepatuhan formal, tidak mempunyai tunggakan pajak, serta tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan.

Kedua, Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Fasilitas ini diberikan dengan memperhatikan batasan tertentu terkait peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak.

Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Berisiko Rendah berdasarkan ketentuan PPN. Kelompok ini antara lain mencakup pelaku usaha yang melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PMK.

Kriteria diperketat

Di balik tujuan mempercepat layanan, PMK 28/2026 juga membuat pemberian restitusi pendahuluan menjadi lebih terukur.

Untuk wajib pajak dengan kriteria tertentu, misalnya, terdapat persyaratan terkait ketepatan penyampaian SPT, status tunggakan pajak, opini audit laporan keuangan, serta rekam jejak kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, aturan baru menambahkan parameter peredaran usaha (omzet). Untuk wajib pajak badan, fasilitas restitusi pendahuluan juga dikaitkan dengan batas jumlah lebih bayar dan omzet tertentu.

Untuk PKP berisiko rendah, PMK 28/2026 antara lain menetapkan parameter kegiatan tertentu. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah persyaratan bahwa kegiatan tertentu seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN mencapai minimal 80% dari total nilai penyerahan, dengan pengecualian tertentu sesuai ketentuan.

Terintegrasi dengan administrasi digital

Implementasi PMK 28/2026 juga berjalan dalam ekosistem administrasi perpajakan digital DJP. Integrasi dengan Coretax DJP diarahkan untuk meningkatkan akurasi data dan mempercepat proses administrasi pengembalian pendahuluan.

Dengan sistem yang semakin berbasis data, proses penelitian dapat dilakukan secara lebih terukur. Hal ini sekaligus memperkuat pengawasan agar fasilitas restitusi tidak diberikan kepada wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan.

Ada mekanisme untuk selisih kelebihan pembayaran

PMK 28/2026 juga memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan.

Namun, pengajuan tersebut memiliki persyaratan tertentu, antara lain DJP belum memulai pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang bersangkutan dan belum memulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka. Pengajuan juga memiliki batas waktu tertentu sebelum daluwarsa penetapan.

Keseimbangan antara kecepatan dan pengawasan

DJP menegaskan bahwa pembaruan aturan tersebut bukan semata-mata untuk memperketat restitusi, tetapi untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan bagi wajib pajak yang patuh dan pengawasan terhadap risiko penyalahgunaan fasilitas.

DJP menyebut penyesuaian kriteria, penguatan basis data, serta penyempurnaan tata cara penelitian ditujukan agar fasilitas pengembalian pendahuluan lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Dengan demikian, PMK 28/2026 membawa perubahan penting dalam tata kelola restitusi pajak. Wajib pajak yang memiliki kepatuhan dan dokumentasi yang baik berpeluang memperoleh layanan pengembalian pendahuluan secara lebih pasti, sedangkan pemberian fasilitas kepada wajib pajak berisiko semakin disaring melalui parameter kepatuhan dan data.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

BI Gencarkan Transaksi Non Tunai Cegah Covid-19

BI Pertahankan BI-Rate 5,75%, Fokus Jaga Rupiah dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Bank Indonesia mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75 persen...

Literasi Keuangan Penting Tingkatkan Kecakapan Berinvestasi

Rupiah dan IHSG Jadi Perhatian Pasar, Investor Hadapi Ketidakpastian Global dan Domestik

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pasar keuangan Indonesia masih menghadapi dinamika tinggi...

Tax Center UIN Malang Dampingi Penyampaian Laporan SPT Tahunan

DJP Revitalisasi Tax Center, Perkuat Edukasi dan Kepatuhan Pajak Berkelanjutan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center...

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini, Setoran Capai Rp24,99 Triliun hingga Akhir Mei 2024

PMK 49/2026, Pemerintah Perkuat Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Luar Negeri

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkuat mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kurs Pajak

Kurs Pajak 26 Agustus–1 September 2026 Berlaku, Rupiah Menguat terhadap Dolar AS

oleh Redaksi PajakOnline
28 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kementerian Keuangan menetapkan kurs pajak yang berlaku...

Muat berita lainnya

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.