TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Lebih dari 1 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan via Coretax

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – DJP menyebutkan sebanyak 1.150.414 SPT Wajib Pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 melalui Coretax per tanggal 2 Februari 2026 pukul 06:00 WIB. Sedangkan jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangannya merinci sebagai berikut;

a. Tahun Buku Januari - Desember
• WP OP (Orang Pribadi) Karyawan: 988.381
• WP OP Non Karyawan: 117.655
• WP Badan (Rp): 44.030
• WP Badan (USD): 69
b. Beda Tahun Buku (dilaporkan mulai 1 Agustus 2025 )
• WP Badan (Rp): 265
• WP Badan (USD): 14

2) Progres Aktivasi Akun Coretax DJP
Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027, terdiri dari:

• WP Orang Pribadi: 11.966.137
• WP Badan: 861.798
• WP Instansi Pemerintah: 88.867
• WP PMSE: 225

Mulai tahun 2026 ini, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax. DJP menjelaskan, tenggat aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik (KO/SE) dapat dilakukan sebelum layanan digital bisa digunakan untuk pelaporan.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret, sedangkan batas waktu pelaporan bagi wajib pajak adalah 30 April.  Wajib Pajak yang terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi denda yakni Rp100.000 bagi WP OP dan Rp1.000.000 untuk WP Badan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/sebanyak-4-000-ar-jadi-pemeriksa-djp-upayakan-capai-target-penerimaan-pajak-2026/