TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Nonaktifkan Massal NPWP Istri Secara Otomatis

· · pajakonline.com

PajakOnline —Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah penonaktifan massal terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) milik istri. Kebijakan ini berlaku otomatis untuk istri yang terdaftar sebagai tanggungan pada Daftar Unit Keluarga (DUK) suami.

Berdasarkan informasi resmi yang dirilis DJP melalui akun media sosialnya, penonaktifan status wajib istri ini didasarkan pada data per tanggal 25 Januari 2026.

"Langkah ini sebenarnya ditujukan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, sehingga kewajiban perpajakan cukup dijalankan melalui satu pintu, yaitu kepala keluarga," demikian keterangan DJP.

Akibatnya, jika pada tanggal tersebut seorang istri tercatat dalam sistem sebagai tanggungan suami, maka status NPWP istri tersebut akan langsung berubah menjadi nonaktif. Apabila status NPWP istri nonaktif, hal ini berarti kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi hanya dilaporkan oleh suaminya.

Bagi istri yang ingin tetap menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami (PH/MT), istri dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya.

Proses ini melibatkan tindakan dari kedua belah pihak, baik istri maupun suami.

Pada akun Coretax Istri, masuk ke menu "Profil Saya", lalu ubah kategori profil menjadi MT (Memilih Terpisah) atau PH (Pisah Harta).

Berikutnya, pada akun Coretax Suami, ubah status istri di dalam DUK menjadi "Kepala Keluarga Lain (MT/PH)".

Setelah langkah tersebut selesai, istri harus mengajukan "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif" yang tersedia di menu "Profil Saya".