TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp50,51 Triliun

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp50,51 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp4,98 triliun.

Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc.

Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan hingga 31 Maret 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp38,76 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada tahun 2020, Rp3,9 triliun pada tahun 2021, Rp5,51 triliun pada tahun 2022, Rp6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp3,09 triliun pada tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp2 triliun sampai dengan Maret 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp118,31 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,12 triliun dan PPN DN sebesar  Rp880,18 miliar.

Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,77 triliun sampai dengan Maret 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp360,38 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,69 triliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Maret 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,98 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp906,81 miliar hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp360,05 miliar dan PPN sebesar Rp4,62 triliun.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujar Inge Diana Rismawanti.

Ia menambahkan, kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP. “PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” jelasnya.