Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi penerimaan pajak secara netto mencapai Rp394,8 triliun hingga akhir Maret 2026 atau tumbuh 20,7% secara tahunan atau year on year (yoy). Periode yang sama tahun lalu capaian penerimaan pajak sebesar Rp327 triliun.
Adapun realisasi penerimaan pajak secara bruto hingga Maret 2026 mencapai Rp518,2 triliun, naik 9,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp471,4 triliun.
Purbaya menyebutkan penerimaan pajak masih berpotensi tumbuh lebih cepat dibandingkan dengan saat ini. “Ke depan akan saya dorong pertumbuhannya lebih cepat lagi. Pajak terus mengalami perbaikan, Coretax diperbaiki terus. Pajak akan bekerja lebih baik lagi,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, kontributor utama pertumbuhan tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercatat Rp155,6 triliun atau melonjak hingga 57,7%. Kenaikan ini dinilai sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21 juga tercatat Rp61,3 triliun atau tumbuh 15,8%. Angka ini mencerminkan adanya perbaikan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus peningkatan kinerja administrasi perpajakan.Adapun PPh badan tercatat tumbuh 5,4% dengan realisasi senilai Rp43,3 triliun, sedangkan PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 bertumbuh sebesar 5,1% dengan realisasi senilai Rp76,7 triliun.
Peningkatan penerimaan pajak ditargetkan bisa menekan rasio bunga utang terhadap penerimaan (interest payment to revenue ratio). Saat ini, rasio bunga utang terhadap penerimaan Indonesia masih relatif tinggi dan kerap mendapatkan sorotan dari lembaga pemeringkat.
Sementara itu, nilai restitusi pajak yang telah dibayarkan pemerintah tercatat sebesar Rp123,4 triliun. Angka tersebut diperoleh dari selisih antara penerimaan bruto dan neto. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, nilai restitusi justru menurun. Pada Maret 2025, nilai restitusi tercatat mencapai Rp144,4 triliun. Dengan demikian, restitusi tahun 2026 ini turun sekitar Rp21 triliun atau sekitar 14,5% secara tahunan.

































