Jakarta, PajakOnline – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang terus mengalami tekanan akibat gejolak ekonomi global dan meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan internasional.
Selain menaikkan BI-Rate, BI juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,25 persen dan Lending Facility menjadi 6,00 persen. Kebijakan moneter yang lebih ketat ini menjadi kenaikan suku bunga pertama dalam dua tahun terakhir.
Gubernur Perry Warjiyo menyatakan keputusan tersebut dilakukan sebagai langkah pre-emptive dan forward looking untuk menjaga stabilitas rupiah sekaligus mengantisipasi risiko inflasi akibat lonjakan harga energi dunia dan ketegangan geopolitik global.
Tekanan terhadap rupiah meningkat setelah nilai tukar sempat menembus level Rp17.700 per dolar AS. Pelemahan tersebut dipengaruhi meningkatnya permintaan dolar AS untuk pembayaran utang luar negeri, repatriasi dividen, serta sentimen pasar terhadap kondisi global dan fiskal domestik.
Bank Indonesia juga memperkuat intervensi di pasar valuta asing melalui transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), serta pembelian Surat Berharga Negara guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional.
Meski demikian, BI tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 pada kisaran 4,9 persen hingga 5,7 persen. Inflasi nasional juga masih berada dalam target bank sentral, yakni sekitar 2,5 persen plus minus 1 persen.
Pasar merespons positif kebijakan tersebut. Rupiah tercatat sempat menguat lebih dari 50 poin setelah pengumuman kenaikan suku bunga diumumkan BI pada Rabu sore.

































