Senin, 18 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Ilustrasi menghitung uang.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana terakhir diubah melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Pemerintah menyebut revisi dilakukan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, serta kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan restitusi tetap menjadi hak wajib pajak sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, pemerintah kini memperketat kriteria penerima restitusi dipercepat agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran dan diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar patuh.

Dalam ketentuan terbaru, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian administratif, bukan pemeriksaan penuh. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses restitusi sekaligus menjaga kualitas pengawasan dan validitas data perpajakan.

PMK 28/2026 juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat, yakni paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima secara lengkap.

Baca Juga:

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

Selain itu, pemerintah memperketat persyaratan bagi wajib pajak penerima restitusi dipercepat. Wajib pajak dengan kriteria tertentu wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Aturan baru tersebut juga menambah parameter omzet dalam pemberian restitusi dipercepat. Untuk wajib pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat kini dapat diberikan kepada perusahaan dengan omzet maksimal Rp50 miliar per tahun dan nilai lebih bayar tertentu. Sementara untuk restitusi PPN, pemerintah menetapkan batas maksimal lebih bayar Rp1 miliar dengan nilai penyerahan tertentu.

Di sisi lain, pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah turut diperkuat. DJP akan memperketat validasi data pajak masukan, transaksi ekspor, hingga integrasi data elektronik melalui sistem Coretax.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak dan sangat bermanfaat bagi cash flow pelaku usaha. “Apalagi in this economy, di tengah situasi ekonomi seperti ini para pengusaha membutuhkan cash flow agar usahanya berjalan lancar. Namun, di sisi lain kebijakan baru mengenai restitusi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara percepatan layanan restitusi dengan pengendalian risiko penyalahgunaan pengembalian pajak,” kata Koni.

Pemerintah, sambung Koni, tentunya mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi pajak nasional di era digital.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sejumlah Provinsi, Masyarakat Dapat Bebas Denda dan Tunggakan

oleh PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Indonesia mencatat prestasi internasional di bidang tata kelola...

Jasa Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Bebas PPN

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan...

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus Tindak Pidana Perpajakan Perusahaan Baja, Tersangka Sudah Ditetapkan

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PMK 28/2026 Pangkas Batas Restitusi Dipercepat PKP Jadi Rp1 Miliar

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)...

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

Workshop ALKI: Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai...

Retribusi Pelayanan Tertentu, Berikut Rinciannya

Tax Payer Community: Pemerintah Agar Evaluasi Batas PTKP, Dorong Daya Beli Masyarakat

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) menyampaikan...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Penerimaan Pajak Capai Rp394,8 Triliun hingga Maret 2026

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan realisasi...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Menakar Keadilan di Balik Rp361 Triliun Restitusi Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
18 Mei 2026
0

Oleh: Ishak Penyuluh Pajak di Kanwil DJP Banten PajakOnline -...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.