TRENDING
BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%BPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Restitusi Pajak, Cek!

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.

Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana terakhir diubah melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Pemerintah menyebut revisi dilakukan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, serta kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan restitusi tetap menjadi hak wajib pajak sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, pemerintah kini memperketat kriteria penerima restitusi dipercepat agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran dan diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar patuh.

Dalam ketentuan terbaru, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian administratif, bukan pemeriksaan penuh. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses restitusi sekaligus menjaga kualitas pengawasan dan validitas data perpajakan.

PMK 28/2026 juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat, yakni paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima secara lengkap.

Selain itu, pemerintah memperketat persyaratan bagi wajib pajak penerima restitusi dipercepat. Wajib pajak dengan kriteria tertentu wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Aturan baru tersebut juga menambah parameter omzet dalam pemberian restitusi dipercepat. Untuk wajib pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat kini dapat diberikan kepada perusahaan dengan omzet maksimal Rp50 miliar per tahun dan nilai lebih bayar tertentu. Sementara untuk restitusi PPN, pemerintah menetapkan batas maksimal lebih bayar Rp1 miliar dengan nilai penyerahan tertentu.

Di sisi lain, pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah turut diperkuat. DJP akan memperketat validasi data pajak masukan, transaksi ekspor, hingga integrasi data elektronik melalui sistem Coretax.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak dan sangat bermanfaat bagi cash flow pelaku usaha. "Apalagi in this economy, di tengah situasi ekonomi seperti ini para pengusaha membutuhkan cash flow agar usahanya berjalan lancar. Namun, di sisi lain kebijakan baru mengenai restitusi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara percepatan layanan restitusi dengan pengendalian risiko penyalahgunaan pengembalian pajak," kata Koni.

Pemerintah, sambung Koni, tentunya mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi pajak nasional di era digital.