Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat.
Aturan baru itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang menggantikan PMK Nomor 39/PMK.03/2018 sebagaimana terakhir diubah melalui PMK Nomor 119 Tahun 2024. Pemerintah menyebut revisi dilakukan untuk meningkatkan akurasi, kepastian hukum, serta kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan restitusi tetap menjadi hak wajib pajak sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi. Namun, pemerintah kini memperketat kriteria penerima restitusi dipercepat agar fasilitas tersebut lebih tepat sasaran dan diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar patuh.
Dalam ketentuan terbaru, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian administratif, bukan pemeriksaan penuh. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses restitusi sekaligus menjaga kualitas pengawasan dan validitas data perpajakan.
PMK 28/2026 juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat, yakni paling lama tiga bulan untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan satu bulan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak permohonan diterima secara lengkap.
Selain itu, pemerintah memperketat persyaratan bagi wajib pajak penerima restitusi dipercepat. Wajib pajak dengan kriteria tertentu wajib memenuhi sejumlah syarat, antara lain menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Aturan baru tersebut juga menambah parameter omzet dalam pemberian restitusi dipercepat. Untuk wajib pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat kini dapat diberikan kepada perusahaan dengan omzet maksimal Rp50 miliar per tahun dan nilai lebih bayar tertentu. Sementara untuk restitusi PPN, pemerintah menetapkan batas maksimal lebih bayar Rp1 miliar dengan nilai penyerahan tertentu.
Di sisi lain, pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah turut diperkuat. DJP akan memperketat validasi data pajak masukan, transaksi ekspor, hingga integrasi data elektronik melalui sistem Coretax.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, restitusi pajak merupakan hak wajib pajak dan sangat bermanfaat bagi cash flow pelaku usaha. “Apalagi in this economy, di tengah situasi ekonomi seperti ini para pengusaha membutuhkan cash flow agar usahanya berjalan lancar. Namun, di sisi lain kebijakan baru mengenai restitusi ini bertujuan menjaga keseimbangan antara percepatan layanan restitusi dengan pengendalian risiko penyalahgunaan pengembalian pajak,” kata Koni.
Pemerintah, sambung Koni, tentunya mengharapkan kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memperbaiki tata kelola administrasi pajak nasional di era digital.

































