TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Tetapkan Idul Adha Rabu 27 Mei 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1447 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Minggu (17/5/2026) kemarin.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Idul Adha ditetapkan pada hari Rabu 27 Mei 2026.

Sidang isbat dihadiri sejumlah unsur, mulai dari organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, BRIN, ahli falak, hingga perwakilan instansi pemerintah terkait. Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 88 titik yang tersebar dari Aceh hingga Papua Barat untuk memastikan penetapan kalender hijriah dilakukan secara akurat dan komprehensif.

Penetapan Idul Adha tahun ini diperkirakan berlangsung seragam antara pemerintah dan sejumlah organisasi Islam besar, termasuk Muhammadiyah, sehingga pelaksanaan salat Id dan ibadah kurban dapat dilakukan secara bersamaan di berbagai daerah di Indonesia.

Kemenag menyebut penentuan awal Zulhijah dilakukan dengan menggabungkan metode hisab atau perhitungan astronomi dan rukyat atau pengamatan hilal. Pendekatan tersebut digunakan pemerintah untuk menjaga akurasi sekaligus memperkuat kesepahaman umat Islam dalam penetapan hari besar keagamaan.