Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Keputusan tersebut diumumkan usai sidang isbat penentuan awal Zulhijah 1447 H yang digelar di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jakarta, Minggu (17/5/2026) kemarin.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa pemerintah menetapkan 1 Zulhijah 1447 H jatuh pada Senin, 18 Mei 2026 berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia. Dengan demikian, 10 Zulhijah atau Idul Adha ditetapkan pada hari Rabu 27 Mei 2026.
Sidang isbat dihadiri sejumlah unsur, mulai dari organisasi masyarakat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), BMKG, BRIN, ahli falak, hingga perwakilan instansi pemerintah terkait. Kemenag juga melakukan pemantauan hilal di 88 titik yang tersebar dari Aceh hingga Papua Barat untuk memastikan penetapan kalender hijriah dilakukan secara akurat dan komprehensif.
Penetapan Idul Adha tahun ini diperkirakan berlangsung seragam antara pemerintah dan sejumlah organisasi Islam besar, termasuk Muhammadiyah, sehingga pelaksanaan salat Id dan ibadah kurban dapat dilakukan secara bersamaan di berbagai daerah di Indonesia.
Kemenag menyebut penentuan awal Zulhijah dilakukan dengan menggabungkan metode hisab atau perhitungan astronomi dan rukyat atau pengamatan hilal. Pendekatan tersebut digunakan pemerintah untuk menjaga akurasi sekaligus memperkuat kesepahaman umat Islam dalam penetapan hari besar keagamaan.

































