Serang, PajakOnline – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan RS, CX, GM, HQ, dan LCH sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan di wilayah Banten.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap Wajib Pajak PT PSI, PT PSM, dan PT VPM yang bergerak di bidang industri pengolahan besi dan baja. Penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan pada 5 Februari 2026 di lokasi usaha Wajib Pajak dan dihadiri oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa serta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan bahwa tersangka RS, CX, GM, HQ, dan LCH merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan. Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan tersebut dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya diduga tidak benar atau tidak lengkap pada masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019. Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kanwil DJP Banten melakukan proses penegakan hukum terhadap RS, CX, GM, HQ, dan LCH atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.
Atas perbuatan tersebut, RS, CX, GM, HQ, dan LCH dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
