Jakarta, PajakOnline – Industri kecantikan Indonesia terus tumbuh pesat. Mulai dari klinik kecantikan, salon, spa, skincare, barber shop, nail art, dan lainnya. Kini, beautypreneur semakin banyak, membuktikan sektor ekonomi kreatif ini berkembang cepat dan pesat di tengah gaya hidup masyarakat modern.
Namun, di balik pertumbuhan bisnis yang menjanjikan, masih banyak pelaku usaha kecantikan yang merasa “panik” ketika berbicara soal pajak. Termasuk, kewajiban administrasi, pencatatan omzet, pemeriksaan pajak, hingga risiko sanksi perpajakan yang menjadi tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha ini.
Melihat kondisi tersebut, PajakOnline bersama ALKI (Ahli Layanan Kecantikan Indonesia) DKI Jakarta menggelar workshop edukatif bertema “Pajak Anti Panik, Bisnis Makin Cantik” Dengan pajak yang tertata, bisnis nyaman, dan cantik bersama.
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus literasi perpajakan bagi pelaku industri kecantikan agar semakin memahami pentingnya kesadaran dan kepatuhan pajak dalam membangun bisnis yang sehat dan berkelanjutan.
Workshop perpajakan ini menghadirkan narasumber Abdul Koni, CEO PajakOnline, dihadiri Ketua Umum DPD ALKI DKI Jakarta Sri Mulyawati, A.Md, Dipl. IBSTAA, CAAW dan para pelaku usaha kecantikan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, (13/5/2026) di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan. Acara ini didukung oleh PĒRO, Prodia, Kiranti, dan Roppang.
Dalam sambutannya Sri Mulyawati mengatakan, workshop ini sangat bermanfaat untuk menambah wawasan pelaku usaha kecantikan. “Bisnis kita akan semakin maju dan berkembang dengan kesadaran pajak yang baik,” kata Sri.
Kesadaran Pajak bagian dari Pondasi Bisnis
Dalam dunia usaha modern, pajak tidak lagi sekadar kewajiban administratif. Pajak menjadi bagian penting dari tata kelola bisnis profesional.
“Perusahaan yang memiliki administrasi pajak rapi cenderung lebih dipercaya oleh perbankan, investor, mitra usaha, hingga konsumen,” kata Abdul Koni mantan pemeriksa di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sebaliknya, sambung Koni, ketidakpatuhan pajak dapat menimbulkan berbagai risiko, mulai dari pemeriksaan, sanksi administrasi, denda, hingga sengketa perpajakan yang memakan biaya dan waktu.
Oleh karena itu, literasi pajak menjadi kebutuhan penting, khususnya bagi pelaku UMKM dan industri jasa kecantikan yang kini berkembang sangat cepat di Indonesia.
Banyak pelaku usaha kecantikan masih menghadapi berbagai tantangan perpajakan, seperti: belum memahami kewajiban NPWP dan pelaporan pajak usaha kesulitan melakukan pencatatan omzet dan pengeluaran, bingung membedakan pajak pribadi dan pajak badan usaha. Dan mereka tidak siap menghadapi pemeriksaan pajak.
“Padahal, dengan pemahaman pajak yang benar sejak awal, bisnis dapat tumbuh lebih aman dan berkelanjutan,” kata Koni.
Dengan semakin tingginya kesadaran pajak, pelaku usaha diharapkan mampu membangun bisnis yang tidak hanya berkembang secara omzet, tetapi juga kuat secara legalitas dan administrasi.
Sebab pada akhirnya, bisnis dengan kesadaran dan kepatuhan pajak yang baik akan menghadirkan rasa aman bagi pelaku usaha, sekaligus membuka peluang ekspansi yang lebih besar di masa depan.




































