TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Bali dan Pemkab Klungkung Kerja Sama Pengawasan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

Klungkung, PajakOnline – Berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gianyar melaksanakan kegiatan edukasi sekaligus pengawasan wajib pajak bersama di wilayah Kecamatan Nusa Penida pada hari Senin, 11 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan salah bentuk implementasi atas kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D). Ruang lingkup kerja sama OP4D antara lain pertukaran data perpajakan, dukungan peningkatan kapasitas, dan pelaksanaan edukasi dan pengawasan wajib pajak bersama.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyampaikan bahwa Nusa Penida merupakan salah satu kawasan objek wisata internasional di Provinsi Bali. Untuk meningkatkan kunjungan, dibutuhkan pembiayaan untuk menyediakan infrastruktur dan fasilitas umum yang nyaman bagi para wisatawan.

“Kabupaten Klungkung membutuhkan pembiayaan khusus untuk membangun fasilitas yang nyaman bagi wisatawan seperti jalan umum, fasilitas air bersih, pengelolaan sampah dan penataan kawasan pelabuhan kapal. Salah satu sumber pembiayaannya berasal dari pajak hotel atau restoran yang menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Klungkung dan pajak penghasilan (PPh) yang menjadi penerimaan penting bagi kas negara,” tambahnya.

Bupati Klungkung, I Made Satria memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang wajib disetorkan ke kas daerah.

“Tambahan 10% uang Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan serta makanan dan minuman yang dibayarkan oleh wisatawan bukan merupakan bagian keuntungan dari usaha. Uang tersebut merupakan titipan tamu saat check in atau makan di restoran untuk membiayai pembangunan di Nusa Penida. Menahan uang titipan ini berarti tidak amanah terhadap tamu, dan menghambat kemajuan rumah kita sendiri,” tegasnya.

I Made Satria menambahkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Nusa Penida baru menyentuh angka 67%. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemerintah dengan wajib pajak untuk mengejar 33% potensi pajak daerah yang belum masuk ke kas daerah yang selanjutnya digunakan untuk menggerakkan roda APBD yang transparan dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kegiatan edukasi diikuti oleh 30 perwakilan wajib pajak, perbekel se-Kecamatan Nusa Penida, dan Forkopimda Kabupaten Klungkung. Acara dilanjutkan dengan kegiatan kunjungan bersama ke lokasi usaha wajib pajak sekaligus pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) kepada wajib pajak baru. Kegiatan edukasi dan kunjungan bersama ini akan dilanjutkan secara bersama dan berkelanjutan antara kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Bali dan Pemerintah Daerah di Bali.