Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengambil alih seluruh komunikasi kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini diambil setelah sejumlah pernyataan DJP dinilai sering memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
Purbaya menegaskan, mulai sekarang hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengumumkan kebijakan pajak pemerintah. Menurutnya, berbagai wacana yang sempat muncul sebelumnya, mulai dari isu pajak jalan tol hingga rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi publik.
Ia menilai DJP seharusnya fokus menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, sementara keputusan dan komunikasi strategis perpajakan berada langsung di bawah kendali kementerian.
Kebijakan sentralisasi komunikasi ini juga disebut sebagai upaya menjaga stabilitas iklim usaha dan mempertahankan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.
Polemik terbaru muncul setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta atau memenuhi komitmen repatriasi aset.
Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha karena dianggap bertentangan dengan semangat pengampunan pajak yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan kembali “menggali” data wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty maupun PPS. Pemerintah, kata dia, lebih memilih memperluas basis pajak dan menjaga kepastian hukum dibanding mengejar ulang peserta program pengampunan pajak.
































