Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengambil alih seluruh komunikasi kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini diambil setelah sejumlah pernyataan DJP dinilai sering memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.
Purbaya menegaskan, mulai sekarang hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengumumkan kebijakan pajak pemerintah. Menurutnya, berbagai wacana yang sempat muncul sebelumnya, mulai dari isu pajak jalan tol hingga rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi publik.
Ia menilai DJP seharusnya fokus menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, sementara keputusan dan komunikasi strategis perpajakan berada langsung di bawah kendali kementerian.
Kebijakan sentralisasi komunikasi ini juga disebut sebagai upaya menjaga stabilitas iklim usaha dan mempertahankan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.
