TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengambil alih seluruh komunikasi kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini diambil setelah sejumlah pernyataan DJP dinilai sering memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

Purbaya menegaskan, mulai sekarang hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengumumkan kebijakan pajak pemerintah. Menurutnya, berbagai wacana yang sempat muncul sebelumnya, mulai dari isu pajak jalan tol hingga rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi publik.

Ia menilai DJP seharusnya fokus menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, sementara keputusan dan komunikasi strategis perpajakan berada langsung di bawah kendali kementerian.

Kebijakan sentralisasi komunikasi ini juga disebut sebagai upaya menjaga stabilitas iklim usaha dan mempertahankan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.

Polemik terbaru muncul setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta atau memenuhi komitmen repatriasi aset.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha karena dianggap bertentangan dengan semangat pengampunan pajak yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan kembali “menggali” data wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty maupun PPS. Pemerintah, kata dia, lebih memilih memperluas basis pajak dan menjaga kepastian hukum dibanding mengejar ulang peserta program pengampunan pajak.