TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Purbaya Ambil Alih Komunikasi Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengambil alih seluruh komunikasi kebijakan perpajakan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan ini diambil setelah sejumlah pernyataan DJP dinilai sering memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat maupun pelaku usaha.

Purbaya menegaskan, mulai sekarang hanya Menteri Keuangan yang berwenang mengumumkan kebijakan pajak pemerintah. Menurutnya, berbagai wacana yang sempat muncul sebelumnya, mulai dari isu pajak jalan tol hingga rencana pemeriksaan peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II, telah menimbulkan kesimpangsiuran informasi publik.

Ia menilai DJP seharusnya fokus menjalankan fungsi sebagai pelaksana kebijakan, sementara keputusan dan komunikasi strategis perpajakan berada langsung di bawah kendali kementerian.

Kebijakan sentralisasi komunikasi ini juga disebut sebagai upaya menjaga stabilitas iklim usaha dan mempertahankan kepercayaan wajib pajak terhadap pemerintah.

Polemik terbaru muncul setelah Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkapkan harta atau memenuhi komitmen repatriasi aset.

Pernyataan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan dunia usaha karena dianggap bertentangan dengan semangat pengampunan pajak yang sebelumnya dijanjikan pemerintah.

Menanggapi hal itu, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan kembali “menggali” data wajib pajak yang sudah mengikuti program tax amnesty maupun PPS. Pemerintah, kata dia, lebih memilih memperluas basis pajak dan menjaga kepastian hukum dibanding mengejar ulang peserta program pengampunan pajak.