TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Target Tax Ratio 11%, Pegawai Kemenkeu Bisa Dapat Bonus

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan bonus apabila rasio pajak atau tax ratio Indonesia meningkat hingga mendekati 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan peningkatan penerimaan negara menjadi prioritas pemerintah untuk memperluas ruang fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan.

Purbaya mengatakan apabila kinerja penerimaan negara meningkat signifikan dan rasio pajak dapat mendekati angka 11%, ia akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pegawai Kementerian Keuangan mendapatkan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Menurutnya, pencapaian tax ratio yang lebih tinggi sangat penting bagi pemerintah karena akan memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendukung program pembangunan dan kebijakan ekonomi nasional.

Oleh karena itu, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjaga integritas dalam mengumpulkan penerimaan negara.

Pemerintah sendiri tengah mendorong sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan, antara lain melalui digitalisasi sistem perpajakan seperti implementasi Coretax, peningkatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.

Kebijakan digitalisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi celah kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan pajak.

Selain itu, Purbaya juga menekankan bahwa keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas aparat yang menjalankannya.

Ia meminta seluruh pegawai Kemenkeu bekerja maksimal untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga target rasio pajak dapat mencapai dua digit di kisaran 11%.