PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik manipulasi data ekspor yang dilakukan perusahaan sawit besar. Purbaya menyebutkan setidaknya terdapat 10 perusahaan sawit yang terindikasi melakukan under-invoicing ekspor sebagai upaya menghindari kewajiban pajak.
Menkeu Purbaya menjelaskan, bahwa temuan tersebut diperoleh dari penelusuran data ekspor yang dilakukan secara rinci, mulai dari kapal per kapal. Dari hasil penelusuran tersebut, terlihat adanya pola manipulasi nilai ekspor yang sudah berlangsung cukup lama.
“Itu kan kita lihat kapal per kapal. Let’s say itu praktik yang biasa mereka lakukan. Saya kan baru dapat 10 perusahaan besar,” kata Menkeu Purbaya, dikutip Selasa (13/1/2026).
Menkeu mengungkapkan, secara rata-rata, nilai ekspor yang dilaporkan perusahaan-perusahaan tersebut hanya sekitar separuh dari nilai ekspor sebenarnya. Kondisi ini menunjukkan adanya potensi penerimaan pajak yang hilang dalam jumlah signifikan.“Sekitar 50 persen kira-kira kalau dipukul rata ya, kira-kira total ekspor mereka yang diakui enggak separuhnya,” lanjut Purbaya.
Menurut Menkeu, Pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut berlanjut. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan pembenahan dan penindakan agar ke depan praktik manipulasi data ekspor tidak lagi terjadi di sektor sawit.
“Jadi nanti kita beresin. Mungkin, saya enggak tahu level pendekatannya seperti apa. Tapi yang jelas, kita akan kasih pesan ke mereka ke depan enggak bisa begitu lagi,” tegasnya.
Purbaya mengatakan akan mengambil langkah tegas apabila praktik serupa kembali dilakukan. Ia memastikan penegakan aturan akan dilakukan untuk menjaga keadilan dan optimalisasi penerimaan negara.“Kalau begitu lagi, kita sikat perusahaannya,” kata Purbaya.
Sebelumnya Menkeu Purbaya menyampaikan rencana penguatan sistem pengawasan impor melalui pengembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) bernama Trade AI. Sistem ini dirancang untuk mendeteksi praktik under-invoicing, over-invoicing, hingga indikasi pencucian uang secara lebih cepat dan akurat.
Purbaya menjelaskan Trade AI dikembangkan untuk mengatasi keterbatasan pemeriksaan manual yang selama ini memakan waktu lama dan rawan manipulasi data. Sistem tersebut memiliki kemampuan menganalisis nilai pabean, menguji klasifikasi barang, serta memverifikasi dokumen impor secara otomatis.
“Selanjutnya kita juga sudah menyiapkan Trade AI. Ini adalah sistem berbasis kecerdasan artifisial untuk memperkuat pengawasan impor. Trade AI bisa mendeteksi under-invoicing, over-invoicing, hingga potensi pencucian uang,” kata Menkeu Purbaya dalam Konferensi Pers di Terminal 3 dan Terminal Mustika Alam Lestari, Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025) lalu.
Sistem tersebut telah terintegrasi langsung dengan CEISA 4.0 sehingga analisis risiko dapat dilakukan lebih tajam dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat. Purbaya juga mengungkapkan bahwa Trade AI dikembangkan hanya dalam waktu dua minggu, yang menunjukkan kemampuan sumber daya manusia Bea Cukai untuk beradaptasi dengan kebutuhan teknologi.
Menurut Purbaya, sebelumnya proses manual hanya memungkinkan pemeriksaan sekitar 10 hingga 14 Pemberitahuan Pabean Impor (PIB) per hari. Dengan Trade AI, pembandingan nilai barang dapat dilakukan secara otomatis, termasuk pengecekan harga melalui marketplace dalam dan luar negeri, sehingga celah praktik under-invoicing semakin sempit.
Pemanfaatan Trade AI bersama pemindai baru dan SSR Mobile akan mendorong sistem pengawasan kepabeanan naik kelas, menjadi lebih adaptif, berbasis data, dan efektif dalam mengantisipasi berbagai modus kejahatan perdagangan internasional.

































