PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka menanggapi penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/1/2026).
Purbaya menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum. Dia menilai kegiatan tersebut wajar dilakukan.
“Ya mungkin saja ada pelanggaran. Dilihat saja proses hukumnya seperti apa. Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa,” kata Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis (14/1/2026).
Purbaya juga menjelaskan posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap pegawai yang terjerat perkara hukum. Menurutnya, selama yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh pengadilan, statusnya masih sebagai pegawai Kemenkeu sehingga tetap mendapatkan pendampingan hukum.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan. Jadi kan kita dampingin terus,” katanya.
Purbaya menegaskan pendampingan tersebut tidak berarti adanya intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia memastikan tidak ada upaya untuk menghambat atau memengaruhi penegakan hukum.
Purbaya menyebut pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh di internal DJP. Evaluasi tersebut mencakup penataan ulang penempatan pegawai, khususnya bagi mereka yang dinilai terlibat atau berpotensi melanggar aturan.
“Nanti kita akan evaluasi seperti apa. Kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, diputer-puter lah,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan bahwa pegawai yang terlihat terlibat akan mendapatkan penanganan berbeda sesuai tingkat pelanggarannya. Mulai dari penugasan ke wilayah terpencil hingga kemungkinan dirumahkan, semuanya akan dipertimbangkan secara proporsional.
Saat ditanya apakah langkah tersebut merupakan bagian dari rotasi pegawai, Purbaya menegaskan bahwa rotasi akan dilakukan secara menyeluruh, namun dengan pendekatan yang berbeda sesuai tingkat kesalahan.
“Rotasi abis. Kan ada yang bisa. Kalau baik sedikit, terlibat sedikit ya rotasi. Tapi kalau udah jahat, dirotasi kan enggak ada gunanya. Saya kira kita sedang nilai itu,” katanya.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli merespons penggeledahan oleh penyidik KPK mengatakan
DJP menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan sepenuhnya sesuai ketentuan. Untuk detail perkara dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” kata Rosmauli kepada PajakOnline.
Kegiatan penggeledahan dilakukan KPK sehubungan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik korupsi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026) di dua unit kerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari para tersangka. “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara,” katanya.
Baca Juga:
KPK Gelar OTT Sita Rp6,38 Miliar, Amankan Pegawai DJP Terkait Suap Pajak

































