Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas basis perpajakan, melalui reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Kebijakan ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara pada 2026 ini.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga 12 Juni 2026 DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant. Jika digabungkan dengan penambahan lainnya, jumlah wajib pajak dari kelompok dormant dan nonaktif yang kembali masuk ke dalam basis perpajakan mencapai 28.257 wajib pajak.
“Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 mencapai 24.672 wajib pajak,” kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada pertengahan Juni 2026.
Menurut DJP, upaya reaktivasi tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib pajak dormant sendiri merupakan wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya.
Dari sisi penerimaan, hasilnya cukup signifikan. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan pajak yang berasal dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun. Angka ini menjadi kontributor terbesar dalam program perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp23,5 triliun.
Selain dari wajib pajak dormant, DJP mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru dan Rp1,96 triliun dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru. Pada saat yang sama, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru juga tercatat mendaftarkan diri secara sukarela hingga pertengahan Juni 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, wajib pajak Dormant adalah WP yang terdaftar sebelum 2026 (baik WP aktif maupun non aktif), yang tidak melakukan pembayaran dua tahun berturut-turut.
“Dalam hal terdapat data transaksi yang dimiliki oleh WP Dormant dan dilakukan klarifikasi kepada WP Dormant tersebut maka atas penerimaan (pembayaran pajak) yang dilakukan dicatat sebagai hasil kegiatan perluasan basis perpajakan. Dengan demikian data transaksi WP Dormant merupakan potensi penerimaan negara,” terang Inge.
Ke depan, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi utama untuk mendukung target penerimaan negara tahun 2027.
Strategi tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan data dan teknologi informasi, termasuk pengembangan sistem administrasi perpajakan yang mampu mengidentifikasi potensi pajak dari ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal yang belum tergarap optimal.

































