TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Aktifkan Kembali Wajib Pajak Dormant, Tambah Penerimaan Negara Rp20,63 Triliun

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupaya terus memperluas basis perpajakan, melalui reaktivasi wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dormant. Kebijakan ini terbukti memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara pada 2026 ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga 12 Juni 2026 DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE), nonaktif, atau dormant. Jika digabungkan dengan penambahan lainnya, jumlah wajib pajak dari kelompok dormant dan nonaktif yang kembali masuk ke dalam basis perpajakan mencapai 28.257 wajib pajak.


“Reaktivasi wajib pajak non-effective, nonaktif atau dormant sampai 12 Juni 2026 mencapai 24.672 wajib pajak,” kata Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada pertengahan Juni 2026.


Menurut DJP, upaya reaktivasi tersebut menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib pajak dormant sendiri merupakan wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak lagi aktif menjalankan kewajiban perpajakannya.


Dari sisi penerimaan, hasilnya cukup signifikan. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan pajak yang berasal dari kelompok wajib pajak dormant mencapai Rp20,63 triliun. Angka ini menjadi kontributor terbesar dalam program perluasan basis pajak yang secara keseluruhan menghasilkan tambahan penerimaan sekitar Rp23,5 triliun.


Selain dari wajib pajak dormant, DJP mencatat tambahan penerimaan sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru dan Rp1,96 triliun dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) baru. Pada saat yang sama, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru juga tercatat mendaftarkan diri secara sukarela hingga pertengahan Juni 2026.


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, wajib pajak Dormant adalah WP yang terdaftar sebelum 2026 (baik WP aktif maupun non aktif), yang tidak melakukan pembayaran dua tahun berturut-turut.

"Dalam hal terdapat data transaksi yang dimiliki oleh WP Dormant dan dilakukan klarifikasi kepada WP Dormant tersebut maka atas penerimaan (pembayaran pajak) yang dilakukan dicatat sebagai hasil kegiatan perluasan basis perpajakan. Dengan demikian data transaksi WP Dormant merupakan potensi penerimaan negara," terang Inge.

Ke depan, DJP menjadikan perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi utama untuk mendukung target penerimaan negara tahun 2027.


Strategi tersebut akan diperkuat melalui pemanfaatan data dan teknologi informasi, termasuk pengembangan sistem administrasi perpajakan yang mampu mengidentifikasi potensi pajak dari ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal yang belum tergarap optimal.