PajakOnline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan Tangkap Tangan terkait dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KPK menyita uang dan emas senilai Rp6,38 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Sebanyak Rp6,38 miliar yang disita terdiri dari uang tunai Rp793 juta, valuta asing 165.000 dollar Singapura atau senilai Rp2,16 miliar, dan logam mulia sebanyak 1,3 kilogram.
[caption id="attachment_81929" align="alignnone" width="616"]
Barang bukti yang disita KPK.[/caption]
Dalam konferensi pers KPK pada Minggu (11/1/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, uang dan emas yang disita itu menjadi barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Adapun dugaan suap terjadi setelah pihak KPP Madya Jakarta Utara menemukan potensi kekurangan bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada sebesar Rp75 miliar.
KPK menetapkan lima tersangka atas dugaan suap pada pemeriksaan pajak tersebut.
Terdapat lima tersangka dalam kasus ini yaitu, Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askop Bahtiar (ASB), Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Sementara itu, DJP menanggapi OTT oleh KPK terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menyampaikan pernyataan sebagai berikut:
1. Seluruh pegawai diharapkan untuk tetap tenang dan menghormati proses penanganan perkara yang masih berjalan dan menjadi kewenangan KPK. Dalam situasi ini, seluruh pegawai diminta untuk tidak membuat asumsi, spekulasi maupun penyebaran Informasi yang belum terverifikasi, dan agar tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
