Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai 1 Mei 2026. Regulasi terbaru ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait restitusi dipercepat.
Salah satu poin penting dalam beleid ini ialah penurunan batas restitusi PPN dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika sebelumnya batas maksimal restitusi dipercepat mencapai Rp5 miliar, kini dipangkas menjadi paling banyak Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.
Tak hanya itu, PMK 28/2026 juga membatasi fasilitas restitusi dipercepat hanya untuk PKP dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.
Kementerian Keuangan menyatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan akurasi pengembalian pajak. Pemerintah menilai kebijakan restitusi dipercepat pada masa pandemi yang sebelumnya diperluas hingga Rp5 miliar perlu disesuaikan kembali dengan kondisi penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak saat ini.
Meski demikian, mekanisme restitusi pendahuluan tetap diberikan melalui penelitian administratif tanpa pemeriksaan terlebih dahulu. Dengan skema tersebut, pemerintah berharap proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tetap berlangsung lebih cepat, namun dengan pengawasan yang lebih ketat dan terukur.

































