Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak mulai 1 Mei 2026. Regulasi terbaru ini menggantikan sejumlah ketentuan sebelumnya terkait restitusi dipercepat.
Salah satu poin penting dalam beleid ini ialah penurunan batas restitusi PPN dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi persyaratan tertentu. Jika sebelumnya batas maksimal restitusi dipercepat mencapai Rp5 miliar, kini dipangkas menjadi paling banyak Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.
Tak hanya itu, PMK 28/2026 juga membatasi fasilitas restitusi dipercepat hanya untuk PKP dengan jumlah penyerahan di atas Rp0 hingga Rp4,2 miliar dalam satu masa pajak. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026.
