TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Pastikan Belum Ada Kenaikan Tarif Pajak Penghasilan Karyawan

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah menyatakan tidak akan menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dalam waktu dekat, meskipun muncul usulan kenaikan dari lembaga internasional.

Pernyataan ini disampaikan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sejumlah kesempatan yang mengemuka pekan ini.

Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian tarif pajak tidak akan dilakukan sebelum perekonomian nasional benar-benar pulih dan menunjukkan kekuatan yang signifikan.

Pernyataan ini menggarisbawahi sikap pemerintah yang mengutamakan stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat dibandingkan dengan perubahan tarif pajak langsung.

Usulan kenaikan tarif PPh 21 sendiri bukan berasal dari pemerintah, melainkan tercantum dalam simulasi laporan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).

Dalam laporan tersebut, IMF menyarankan kemungkinan kenaikan bertahap tarif pajak penghasilan karyawan sebagai salah satu opsi untuk menekan defisit anggaran dan mendukung pembiayaan investasi publik.

Namun, pemerintah menilai skenario tersebut belum tepat untuk diterapkan saat ini.

Purbaya menambahkan, fokus kebijakan fiskal pemerintah saat ini lebih diarahkan pada upaya ekstensifikasi basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta percepatan pertumbuhan ekonomi.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni menilai strategi Purbaya lebih efektif dalam jangka menengah tanpa perlu membebani wajib pajak dengan tarif yang lebih tinggi.

"Pemerintah agar lebih memerhatikan dinamika ekonomi global dan domestik, termasuk pertimbangan stabilitas pasar serta daya beli masyarakat yang saat ini menurun," kata Koni.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya menjaga inflasi terkendali sekaligus memberikan ruang bagi sektor riil untuk terus bertumbuh.

Dengan demikian, meskipun skenario kenaikan tarif PPh 21 masih menjadi bahan diskusi di tingkat internasional, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan tarif pajak karyawan dalam waktu dekat, setidaknya hingga kondisi ekonomi Indonesia dianggap cukup kuat untuk menanggung dampaknya.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/jadwal-operasional-kantor-pajak-disesuaikan-selama-ramadan-layanan-ditutup-pukul-15-00-wib/