Jakarta, PajakOnline – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa mendapatkan bonus apabila rasio pajak atau tax ratio Indonesia meningkat hingga mendekati 11% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam beberapa tahun ke depan.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan pejabat eselon II Kementerian Keuangan di Jakarta, kemarin. Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan peningkatan penerimaan negara menjadi prioritas pemerintah untuk memperluas ruang fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan.
Purbaya mengatakan apabila kinerja penerimaan negara meningkat signifikan dan rasio pajak dapat mendekati angka 11%, ia akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pegawai Kementerian Keuangan mendapatkan bonus sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Menurutnya, pencapaian tax ratio yang lebih tinggi sangat penting bagi pemerintah karena akan memperkuat kapasitas fiskal negara untuk mendukung program pembangunan dan kebijakan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, ia meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk meningkatkan kinerja sekaligus menjaga integritas dalam mengumpulkan penerimaan negara.
Pemerintah sendiri tengah mendorong sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan, antara lain melalui digitalisasi sistem perpajakan seperti implementasi Coretax, peningkatan pengawasan, serta perbaikan tata kelola administrasi perpajakan.
Kebijakan digitalisasi tersebut diharapkan dapat mengurangi celah kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan pajak.
Selain itu, Purbaya juga menekankan bahwa keberhasilan sistem perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada integritas aparat yang menjalankannya.
Ia meminta seluruh pegawai Kemenkeu bekerja maksimal untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga target rasio pajak dapat mencapai dua digit di kisaran 11%.
































