TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

· ·

Coretax Form Punya Syarat Khusus, DJP: Hanya untuk SPT Nihil

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui Coretax Form hanya dapat dilakukan dengan memenuhi aturan dan kriteria khusus yang ditetapkan dalam sistem Coretax DJP.

Berdasarkan pengumuman resmi DJP, Coretax Form disediakan sebagai salah satu saluran pelaporan elektronik bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki status SPT Tahunan nihil. Artinya, formulir ini hanya diperuntukkan bagi wajib pajak yang tidak memiliki pajak terutang setelah perhitungan, sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar maupun dikembalikan.

Kriteria penggunaan Coretax Form menurut DJP adalah sebagai berikut:

-Wajib Pajak Orang Pribadi;

-Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas;

-Menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil;

-Tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam perhitungan pajak.

Untuk mengakses formulir ini, wajib pajak wajib melakukan login ke akun Coretax DJP melalui situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian membuka menu

“Surat Pemberitahuan (SPT)” → “Coretax Form”.

Selanjutnya, wajib pajak bisa menghasilkan (generate) dan mengunduh formulir elektronik berformat PDF tersebut.

DJP juga mengingatkan bahwa untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak perlu memastikan perangkatnya telah terpasang aplikasi Adobe Acrobat Reader versi DC 20 atau lebih baru.

Selain itu, DJP menghimbau wajib pajak agar hanya mengakses layanan Coretax DJP melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, serta tetap waspada terhadap informasi yang mengatasnamakan DJP.

Data terbaru menunjukkan bahwa jumlah pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax Form terus meningkat seiring masa pelaporan. Hingga awal Maret 2026, DJP mencatat lebih dari 1.000 laporan SPT melalui Coretax Form dari total jutaan SPT yang telah diterima.

Meskipun persentasenya masih kecil dibandingkan pelaporan melalui Coretax DJP inti, hal ini menunjukkan mulai digunakannya saluran baru ini di kalangan wajib pajak.

Ke depan, DJP juga menyatakan tengah menyiapkan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak, sebagai upaya memperluas pilihan pelaporan secara elektronik dan mempermudah pengalaman wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-jelaskan-penyebab-lambatnya-download-coretax-form-faktor-prepopulated-data/

Berita lainnya di Headlines