TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu fokus utama kebijakan fiskal pada 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi administrasi perpajakan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi tanpa menaikkan tarif pajak baru.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menerangkan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan kebutuhan belanja negara dapat dipenuhi dari penerimaan yang lebih optimal.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3 persen. Pertanyaannya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak agar kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” kata Juda dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta.

Target rasio pajak meningkat

Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) pada kisaran 11–12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Target tersebut diharapkan tercapai tanpa kebijakan kenaikan tarif pajak yang berpotensi menekan aktivitas ekonomi.

Dalam dokumen kebijakan fiskal, penerimaan perpajakan tetap menjadi kontributor utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pemerintah menempuh sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak, antara lain:

-Digitalisasi administrasi perpajakan

Pemerintah mempercepat implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, termasuk sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), untuk meningkatkan efisiensi layanan dan pengawasan.

-Penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak

Pengawasan dilakukan melalui analisis data, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum untuk meminimalkan praktik penghindaran pajak.

-Penutupan celah kebocoran penerimaan

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik seperti under invoicing dalam perdagangan internasional yang dapat mengurangi potensi penerimaan negara.

-Reformasi pajak berlanjut

Selain memperkuat pengawasan dan digitalisasi, pemerintah juga berupaya memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data serta kerja sama antarinstansi.

Semuanya dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan iklim investasi.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis reformasi perpajakan yang sedang berlangsung dapat meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.