TRENDING
Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRIS
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

· ·

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax. Penerapan Coretax ini menjadi bagian penting dari agenda reformasi perpajakan nasional untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kepatuhan wajib pajak melalui digitalisasi yang lebih terintegrasi.

Coretax dirancang untuk menggantikan berbagai aplikasi perpajakan yang sebelumnya digunakan secara terpisah, seperti e-Faktur, e-Bupot, dan layanan di DJP Online.

Melalui sistem baru ini, seluruh proses administrasi pajak, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan akan terhubung dalam satu platform terpadu.

Coretax memungkinkan pertukaran data secara real-time antara wajib pajak dan DJP. Dengan sistem tersebut, data transaksi perpajakan dapat tercatat secara otomatis sehingga mengurangi potensi kesalahan pelaporan sekaligus memperkuat sistem pengawasan.

Implementasi Coretax juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak. Sistem ini menyediakan proses administrasi yang lebih cepat, pelaporan yang lebih sederhana, serta integrasi data yang lebih akurat.

Bagi pelaku usaha, perubahan ini menuntut penyesuaian pada sistem akuntansi dan pelaporan pajak agar selaras dengan mekanisme baru yang berbasis digital.

Ketua Umum Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, reformasi perpajakan melalui Coretax merupakan bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan yang telah lama direncanakan pemerintah. "Dengan sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara dalam jangka panjang," kata Koni.

Ke depan, DJP akan terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada wajib pajak untuk memastikan Coretax berjalan lancar serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh wajib pajak, dunia usaha, dan para pembayar pajak.

Berita lainnya di Headlines