Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak wajib mencantumkan nilai harta saat ini pada akhir tahun pajak sebagai bagian dari pelaporan harta dalam Lampiran I Bagian A SPT Tahunan.
Ketentuan ini berlaku sejak implementasi Coretax DJP yang mengacu pada peraturan terbaru DJP.
Menurut DJP, pengisian nilai saat ini bertujuan untuk mencerminkan profil kekayaan aktual wajib pajak dan untuk memastikan kewajaran hubungan antara penghasilan, harta, dan piutang yang dilaporkan dalam SPT.
Penegasan ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti dalam keterangannya.
Dalam praktiknya, kolom nilai saat ini harus diisi untuk beberapa kelompok harta, antara lain harta bergerak, harta tidak bergerak, dan investasi/sekuritas.
Kelompok harta seperti kas dan setara kas serta piutang tidak diwajibkan mengisi kolom nilai saat ini, karena saldo per akhir tahun sudah cukup mencerminkan posisinya.
Contohnya, apabila wajib pajak memiliki harta berupa kendaraan bermotor, nilai saat ini dapat diisi menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebagai rujukan resmi yang diterbitkan pemerintah.
NJKB merupakan acuan umum yang mencerminkan harga pasar kendaraan pada saat pelaporan, dan nilainya dapat diperoleh dari publikasi resmi Samsat atau sumber resmi lain yang ditetapkan pemerintah.
“Jika wajib pajak memiliki mobil yang harga pasarnya saat ini lebih rendah atau lebih tinggi dibandingkan harga perolehan, kolom nilai saat ini harus diisi sesuai dengan NJKB yang berlaku atau penilaian wajar lainnya,” terang Inge.
Untuk harta tidak bergerak seperti rumah atau tanah, DJP menyarankan penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai rujukan nilai saat ini.
Sedangkan untuk harta berupa saham yang diperdagangkan di bursa, nilai wajar saat ini bisa diambil dari harga pasar publikasi bursa efek.
Pentingnya pengisian kolom nilai saat ini bukan hanya soal administrasi semata. DJP menjelaskan bahwa data ini digunakan untuk menilai konsistensi profil harta wajib pajak dengan penghasilan yang dilaporkan.
DJP bahkan membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk menggunakan jasa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) apabila diperlukan penilaian profesional untuk aset tertentu yang sulit ditentukan nilainya secara mandiri.
DJP mengingatkan bahwa ketidaklengkapan atau kesalahan dalam pengisian harta beserta nilai saat ini dapat menyebabkan pemeriksaan lebih lanjut atau surat permintaan klarifikasi dari petugas pajak, terutama jika profil harta terlihat tidak sejalan dengan penghasilan yang dilaporkan.
































