TRENDING
DJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah DitunjukDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenPemerintah Masih Kaji Pajak Digital QRISIndonesia Perkuat Pertukaran Data Pajak Global, DJP Siap Akses Informasi Perusahaan Multinasional Mulai Tahun DepanDJP Tunjuk Tiga Pemungut PPN PMSE BaruDJP Siapkan Penambahan Pemungut PPN Digital Luar Negeri, Enam Lembaga Keuangan Sudah Ditunjuk
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

· ·

Penagihan Pajak Makin Agresif, DJP Blokir Rekening dan Sita Aset Penunggak

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin memperkuat upaya penegakan hukum perpajakan melalui penagihan aktif terhadap wajib pajak yang menunggak. Kegiatan yang dilakukan meliputi pemblokiran rekening, penyitaan aset, hingga pelelangan barang sitaan sebagai upaya mengamankan penerimaan negara.

Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah kantor wilayah DJP melakukan operasi penagihan serentak. Kanwil DJP Jakarta Timur misalnya berhasil memblokir 76 rekening yang terafiliasi dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak dengan total tunggakan mencapai Rp71 miliar.

Tindakan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian surat teguran hingga surat paksa, tidak memperoleh respons yang memadai dari para penunggak pajak.

Sementara itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan II melakukan pemblokiran terhadap 60 rekening wajib pajak dengan nilai tunggakan mencapai Rp1,07 triliun.

Operasi tersebut melibatkan 17 bank dan menjadi bagian dari strategi penguatan kepatuhan perpajakan melalui penegakan hukum yang lebih tegas.

Di wilayah Banten, DJP juga melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik 84 wajib pajak yang memiliki tunggakan senilai Rp330,66 miliar.

DJP menegaskan langkah tersebut bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Direktur Jenderal Pajak sebelumnya mengungkapkan bahwa penguatan penagihan telah memberikan hasil signifikan. Hingga awal 2026, DJP berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp14 triliun dari kelompok penunggak pajak prioritas melalui berbagai tindakan penagihan aktif, termasuk pemblokiran rekening dan penyitaan aset.

DJP menegaskan pemblokiran rekening bukan merupakan tahap akhir. Apabila wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, proses dapat berlanjut ke penyitaan saldo rekening, penyanderaan (gijzeling), pencegahan ke luar negeri, hingga pelelangan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, DJP tetap membuka ruang penyelesaian secara kooperatif.

Wajib pajak yang melunasi tunggakan, menyerahkan jaminan yang setara, atau memperoleh persetujuan angsuran maupun penundaan pembayaran dapat mengajukan pencabutan blokir rekening.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan kantor pajak tempat terdaftar sebelum tindakan penegakan hukum yang lebih lanjut diterapkan.

Berita lainnya di Headlines