Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny Sofianto alias Deni Supianto alias Denny Sofianto Samud (DS), Direktur PT Adicon Satria Dewata, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp2.110.454.886 karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana putusan yang dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026.
PT Adicon Satria Dewata merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.
Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa DS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Perbuatan tersebut meliputi tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.055.227.443. Atas perbuatannya, DS dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar dua kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, yaitu sejumlah Rp2.110.454.886.
Sebelum perkara ini memasuki tahap penuntutan, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pada tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, DS telah diberikan kesempatan untuk melakukan Pengungkapan Ketidakbenaran Perbuatan sesuai Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan guna menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan.
