TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

· · pajakonline.com

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membatasi hingga memblokir akses layanan publik penunggak pajak. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Beleid ini menjadi dasar hukum bagi DJP untuk meminta instansi penyelenggara layanan publik menutup akses bagi penanggung pajak/penunggak pajak yang tak kunjung melunasi atau membayar utang pajak beserta biaya penagihannya.

Dalam perdirjen disebutkan, DJP dapat memberikan rekomendasi atau mengajukan permohonan pembatasan hingga pemblokiran layanan publik terhadap wajib pajak penunggak pajak.

Layanan yang bisa terdampak antara lain akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), layanan kepabeanan, serta berbagai layanan publik lainnya.

Pembatasan ini berlaku bagi wajib pajak yang memiliki utang pajak berkekuatan hukum tetap minimal Rp100 juta dan telah menerima Surat Paksa. Namun, batas minimal utang tersebut tidak berlaku jika pemblokiran dilakukan dalam rangka penyitaan tanah atau bangunan.

Meski bersifat tegas, aturan ini tetap membuka ruang pemulihan. Pemblokiran layanan dapat dicabut jika wajib pajak melunasi utangnya, memperoleh putusan pengadilan pajak yang menghapus utang, aset yang disita nilainya mencukupi, atau mendapat persetujuan pengangsuran pembayaran pajak.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, DJP kini tidak hanya menyita aset fisik, tetapi mulai memanfaatkan pembatasan layanan publik sebagfatai alat pemaksa. Karena memang pajak sifatnya memaksa.

Koni mengingatkan agar kebijakan tersebut dijalankan secara profesional dan proporsional. “Pembatasan layanan publik jangan sampai menyentuh hak dasar wajib pajak secara berlebihan dan tidak sebanding dengan nilai utangnya,” kata Koni. Koni mengatakan agar mekanisme pembukaan blokir dapat dilakukan secara cepat dan transparan setelah wajib pajak menunaikan kewajiban pajaknya.

"DJP agar memastikan kebijakan dijalankan secara adil sehingga tidak mematikan aktivitas ekonomi, khususnya pelaku usaha yang tengah berjuang bertahan dalam kondisi perekonomian sulit saat ini," kata Koni.