Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dan pengarang buku melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) final royalti sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Semester II/2026 yang disiapkan untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif dan literasi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan nyata kepada para pelaku industri literasi.
Dalam skema baru tersebut, penghasilan royalti penulis yang sebelumnya dikenakan pajak progresif dan PPh Pasal 23 nonfinal kini akan diubah menjadi PPh final sebesar 1,5 persen. Dengan pola final, royalti penulis tidak lagi digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, sehingga beban administrasi dan potensi kurang bayar pajak dapat ditekan.
Pemerintah menyebut insentif itu akan berlaku bagi penulis dan pengarang buku yang memiliki karya terdaftar resmi dengan nomor International Standard Book Number (ISBN).
Ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disiapkan.
