TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak Royalti Penulis Dipangkas Jadi 1,5 Persen, Pemerintah Dorong Kebangkitan Industri Literasi Nasional

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah resmi menyiapkan insentif perpajakan bagi penulis dan pengarang buku melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) final royalti sebesar 1,5 persen. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi Semester II/2026 yang disiapkan untuk menjaga daya beli sekaligus memperkuat sektor ekonomi kreatif dan literasi nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan itu telah disepakati dalam rapat koordinasi pemerintah di Jakarta pada Selasa (26/5/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari realisasi komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan dukungan nyata kepada para pelaku industri literasi.

Dalam skema baru tersebut, penghasilan royalti penulis yang sebelumnya dikenakan pajak progresif dan PPh Pasal 23 nonfinal kini akan diubah menjadi PPh final sebesar 1,5 persen. Dengan pola final, royalti penulis tidak lagi digabung dengan penghasilan lain dalam perhitungan pajak tahunan, sehingga beban administrasi dan potensi kurang bayar pajak dapat ditekan.

Pemerintah menyebut insentif itu akan berlaku bagi penulis dan pengarang buku yang memiliki karya terdaftar resmi dengan nomor International Standard Book Number (ISBN).

Ketentuan teknis pelaksanaannya akan dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini tengah disiapkan.

Selain mendorong produktivitas penulis, kebijakan fiskal tersebut juga diharapkan memperkuat ekosistem penerbitan nasional yang selama ini dinilai menghadapi tantangan berat, mulai dari rendahnya minat baca hingga maraknya pembajakan buku digital maupun cetak. Sejumlah komunitas penulis menyambut positif langkah pemerintah, meski tetap meminta penguatan perlindungan hak cipta dan penegakan hukum terhadap praktik pembajakan.

Data pemerintah menunjukkan jumlah penulis yang berpotensi menerima manfaat dari kebijakan ini berkisar antara 16,6 ribu hingga 41,5 ribu orang.

Pemerintah berharap insentif tersebut mampu meningkatkan jumlah karya tulis berkualitas, khususnya buku ilmiah, akademik, dan literasi pendidikan yang dinilai masih terbatas di Indonesia.

Kebijakan pemangkasan pajak royalti penulis juga menjadi bagian dari strategi stimulus ekonomi yang lebih luas pada Semester II/2026.

Selain insentif bagi penulis, pemerintah turut menyiapkan berbagai program lain seperti diskon transportasi, insentif tiket pesawat, hingga program vokasi dan magang nasional untuk menjaga pertumbuhan ekonomi domestik.