Jakarta, PajakOnline – Sejumlah pemerintah provinsi kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.
Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan kepada masyarakat, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, pembebasan tunggakan pajak kendaraan, hingga diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Program pemutihan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya pemerintah daerah membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan administrasi kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Hingga pertengahan Mei 2026, sedikitnya tiga provinsi masih aktif menjalankan program pemutihan pajak kendaraan, yakni Bali, Jawa Tengah, dan Bengkulu.
Beberapa daerah lain seperti Papua Pegunungan juga mulai menerapkan skema diskon dan penghapusan denda pajak kendaraan secara terbatas.
Di Provinsi Bali, program keringanan pajak kendaraan telah berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan bermotor hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan mulai Februari hingga Desember 2026. Melalui program tersebut, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda maupun tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Di Bengkulu, program pemutihan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan tunggakan, serta diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemerintah Provinsi Bengkulu juga memperluas layanan melalui operasional Samsat desa untuk mempermudah masyarakat membayar pajak kendaraan.
Selain penghapusan sanksi administrasi, sejumlah daerah juga mulai memberikan insentif tambahan berupa diskon mutasi kendaraan dan keringanan pembayaran pajak progresif. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki validitas data kepemilikan kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan sendiri merupakan kebijakan relaksasi administrasi yang umum diterapkan pemerintah daerah. Dalam skema ini, wajib pajak tetap diwajibkan membayar pokok pajak kendaraan, namun denda keterlambatan dan sebagian tunggakan dapat dihapus sesuai ketentuan masing-masing daerah.
Masyarakat yang ingin mengikuti program tersebut umumnya diwajibkan membawa dokumen kendaraan seperti KTP, STNK, dan BPKB ke kantor Samsat atau gerai pelayanan pajak kendaraan terdekat. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlaku kebijakan berakhir.
































