TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Gencar Blokir Rekening Penunggak Pajak dan Sita Aset

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin agresif melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak kewajiban perpajakan. Langkah penegakan hukum dilakukan melalui pemblokiran rekening bank hingga penyitaan aset guna mengamankan penerimaan negara pada 2026 ini.

Berdasarkan data DJP, hingga awal 2026 penagihan aktif berhasil mengamankan penerimaan negara lebih dari Rp14 triliun dari ratusan wajib pajak prioritas yang masuk daftar penunggak terbesar nasional.

Sejumlah kantor wilayah DJP juga melakukan aksi pemblokiran rekening secara serentak di berbagai daerah.

Di Jawa Barat, misalnya, sebanyak 174 rekening wajib pajak diblokir karena memiliki total tunggakan mencapai Rp224 miliar. DJP menegaskan tindakan tersebut dilakukan setelah tahapan persuasif seperti surat teguran dan surat paksa tidak diindahkan wajib pajak.

Selain pemblokiran rekening, DJP turut menyita aset milik penunggak pajak berupa tanah, kendaraan, mesin, hingga aset keuangan lainnya. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bahkan menyita puluhan aset dan memblokir puluhan rekening milik wajib pajak besar yang menunggak pajak hingga triliunan rupiah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menegaskan penagihan aktif dilakukan untuk menjaga kepatuhan perpajakan sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh membayar kewajibannya.

Pemerintah juga menargetkan percepatan pencairan piutang pajak guna memperkuat penerimaan APBN di tengah tantangan ekonomi global.

Pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, bank wajib menahan dana milik penunggak pajak sesuai jumlah utang pajak dan biaya penagihan sampai kewajiban dilunasi.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/blokir-serentak-djp-jawa-barat-i-bekukan-275-rekening-penunggak-pajak/