PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan mengejar para penunggak pajak yang telah inkrah tahun ini, nilainya mencapai Rp60 triliun. Dana tersebut dipastikannya akan masuk ke penerimaan pajak 2025. Ada sekitar 200 pengutang pajak. Mereka dalam kasus sengketa pajak yang sudah inkrah di pengadilan pajak.
Purbaya juga menyebutkan akan melakukan fair treatment. “Yang jelas gini, kita melakukan Fair Treatment. Kalo sudah bayar pajak jangan diganggu sama sekali. Engga ada lagi cerita pegawai pajak meres-meres itu. Nanti saya akan buka channel khusus pengaduan masalah itu,” kata Menkeu Purbaya saat doorstop media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang sudah taat pajak. Purbaya menegaskan, bagi pembayar pajak tidak akan diganggu pemerintah. Purbaya juga memastikan akan membuka kanal pengaduan khusus untuk menangani masalah pemerasan pajak.
Baca Juga:
Tax Payer Community Dukung Penuh Kebijakan Menkeu Purbaya, Pajak untuk Rakyat