PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian stimulus insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor padat karya dan diperluas kepada para pekerja atau karyawan di hotel, restoran, hingga kafe.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan ini masuk dalam paket stimulus ekonomi yang akan diberikan pada semester II/2025.
“Perluasan insentif pajak yang sebelumnya hanya berlaku untuk industri padat karya akan kita dorong juga ke sektor lain, khususnya horeka,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip hari ini.
Sejauh ini, insentif PPh 21 DTP baru diberikan kepada pekerja di industri padat karya sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.
Adapun ketentuan penerima insentif tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Pegawai yang berhak mendapat fasilitas ini adalah:
1. Pegawai tetap dengan penghasilan bruto bulanan paling tinggi Rp10 juta.
2. Pegawai tidak tetap dengan rata-rata penghasilan harian maksimal Rp500 ribu.
Pemerintah berharap langkah ini dapat meringankan beban karyawan sektor horeka yang cukup terpukul akibat perlambatan ekonomi global, sekaligus menjaga daya beli masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.

































