Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak menunjukkan tren positif. Hingga akhir April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp646,3 triliun atau tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan tersebut ditopang oleh pertumbuhan sejumlah jenis pajak utama, terutama Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, PPh Pasal 21, serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM). Peningkatan ini mencerminkan mulai membaiknya aktivitas ekonomi domestik, pertumbuhan konsumsi masyarakat, dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak.
DJP menyebut pertumbuhan PPh Orang Pribadi didorong oleh peningkatan pelaporan penghasilan dan pembayaran pajak dari sektor profesional, jasa, serta pelaku usaha digital. Sementara itu, kenaikan penerimaan PPh 21 dipengaruhi oleh meningkatnya penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan pembayaran gaji serta tunjangan di berbagai sektor industri.
Di sisi lain, penerimaan PPN dan PPnBM ikut meningkat seiring menguatnya konsumsi rumah tangga dan aktivitas perdagangan nasional. Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi sinyal positif bagi ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.
Kementerian Keuangan menegaskan penerimaan pajak tetap menjadi tulang punggung utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, pemerintah terus memperkuat reformasi perpajakan, pengawasan kepatuhan, serta optimalisasi sistem Coretax guna menjaga stabilitas penerimaan negara sepanjang 2026.
Baca Juga:

































