TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jaksel I Blokir Rekening 57 Wajib Pajak, Nilai Simpanan Rp80 Miliar

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 wajib pajak sepanjang semester I tahun 2026 sebagai bagian dari langkah penagihan aktif atas tunggakan pajak.

Total dana dalam rekening yang diblokir tersebut tercatat melebihi Rp80 miliar. Tindakan pemblokiran dilakukan setelah para wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakan meski telah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat paksa dan upaya penagihan aktif lainnya. Selain pemblokiran rekening, DJP juga telah menerbitkan 25.243 surat paksa selama Januari hingga Juni 2026.

Dalam periode yang sama, Kanwil DJP Jakarta Selatan I melaksanakan 208 tindakan penyitaan aset dan 80 kegiatan penjualan barang sitaan untuk menagih tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.

Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2x24 jam setelah surat paksa disampaikan.

Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela melalui surat teguran dan surat paksa.

Jika tetap tidak ada pelunasan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening wajib pajak penunggak.

Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

Sepanjang 2026, tindakan pencegahan tersebut telah diterapkan kepada lima wajib pajak dengan enam penanggung pajak.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyebut seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif pada semester I 2026 berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar.

Penegakkan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan berkeadilan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/djp-gencar-blokir-rekening-penunggak-pajak-dan-sita-aset/