Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 wajib pajak sepanjang semester I tahun 2026 sebagai bagian dari langkah penagihan aktif atas tunggakan pajak.
Total dana dalam rekening yang diblokir tersebut tercatat melebihi Rp80 miliar. Tindakan pemblokiran dilakukan setelah para wajib pajak tidak melunasi kewajiban perpajakan meski telah melalui tahapan penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat paksa dan upaya penagihan aktif lainnya. Selain pemblokiran rekening, DJP juga telah menerbitkan 25.243 surat paksa selama Januari hingga Juni 2026.
Dalam periode yang sama, Kanwil DJP Jakarta Selatan I melaksanakan 208 tindakan penyitaan aset dan 80 kegiatan penjualan barang sitaan untuk menagih tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak.
Kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening apabila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 2×24 jam setelah surat paksa disampaikan.
Sebelum tindakan pemblokiran dilakukan, wajib pajak terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela melalui surat teguran dan surat paksa.
Jika tetap tidak ada pelunasan, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan bekerja sama dengan pihak perbankan untuk memblokir rekening wajib pajak penunggak.
Selain pemblokiran rekening, DJP juga dapat mengusulkan pencegahan ke luar negeri terhadap penanggung pajak yang memiliki tunggakan minimal Rp100 juta dan dinilai tidak memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
Sepanjang 2026, tindakan pencegahan tersebut telah diterapkan kepada lima wajib pajak dengan enam penanggung pajak.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyebut seluruh rangkaian tindakan penagihan aktif pada semester I 2026 berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp681,1 miliar.
Penegakkan hukum perpajakan akan terus dilakukan secara profesional dan berkeadilan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.
Baca Juga:

































