PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh).
DJP menjelaskan, Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan (PPh). Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris.
Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d, yang menyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh.
Tata cara pengajuan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan warisan
DJP menyebutkan, ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan dokumen:
a. Fotokopi akta/penetapan waris atau surat keterangan ahli waris yang sah;
b. Fotokopi sertipikat tanah/bangunan yang diwariskan;
c. Dokumen identitas pewaris dan ahli waris;
d. Dokumen lain yang relevan sesuai ketentuan KPP.
Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertipikat tanah/bangunan tidak dikenai pajak.
