PajakOnline | Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk kepada masyarakat, serta membebaskan pajak bagi usaha-usaha yang belum untung.
Sesuai amanat Ijtima Ulama MUI yang diputuskan dalam keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, pemerintah semestinya menerapkan pungutan pajak yang adil dan lebih ringan terhadap masyarakat yang berpendapatan rendah.
“Dengan tidak membebani tarif pajak yang bertumpuk dan pembebasan tarif pajak bagi yang usahanya belum menghasilkan keuntungan,” kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali dalam keterangan pers, dikutip Selasa (19/7/2025).
Ia juga mendorong pemerintah untuk mencari sumber-sumber pendapatan negara yang lain selain pajak agar rakyat tidak terbebani dengan pajak yang tinggi.
Di samping itu, Abdul Muiz menyebutkan bahwa pajak tidak bisa disamakan dengan zakat atau wakaf.
Sebab, pajak berlaku secara umum untuk semua orang, baik yang beragama Islam atau bukan, berbeda halnya dengan zakat.
“Sedangkan zakat adalah kewajiban bagi umat Islam dengan ketentuan sudah sampai kena wajib zakat dan harus didistribusikan kepada kelompok tertentu,” kata Abdul Muiz dalam keterangan pers di laman resmi MUIDigital, dikutip hari ini.
Ia menuturkan, perintah zakat telah termaktub dalam sejumlah ayat Al Quran, salah satunya dalam Surah At-Taubah ayat 60.
Sementara itu, ada kaidah fikih yang juga membahas mengenai pajak yang membolehkan penguasa membuat kebijakan apa pun asal mengandung maslahat, yaitu ‘tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah.
“Penarikan pajak di Indonesia diatur dalam undang-undang. Meski sifatnya memaksa, aturan kewajiban bayar pajak oleh rakyat kepada pemerintah bertujuan untuk keperluan negara yang kembali pada kemaslahatan rakyatnya,” kata Abdul Muiz.

































