PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I melelang barang sitaan penunggak pajak berupa mobil. Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV).
Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, kegiatan lelang digelar sebagai upaya memulihkan penerimaan negara melalui serangkaian langkah penagihan aktif terhadap utang pajak.
“Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” kata Lucas dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/11/2025).
Kegiatan lelang ini menjadi bukti komitmen Kanwil DJP Jaksel I dalam menegakkan kepatuhan dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.
Lucas pun mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak yang terselenggara berkat kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta melalui KPKNL IV.
Secara teknis, Kanwil DJP Jaksel I melakukan lelang atas dua objek yang terdiri dari barang bergerak berupa mobil yang disita dari Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Dua dan KPP Madya Jaksel I. Mekanisme lelang yang digunakan adalah penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id.
Daftar objek lelang terdiri dari:
Hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua berupa satu unit mobil Honda BR-V 1.5 Prestige CVT CKD tahun 2019 berwarna abu-abu baja metalik dengan nilai limit Rp140.000.000; dan
Hasil sitaan KPP Madya Jaksel I berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3E M/T tahun 2015 berwarna hitam metalik dengan nilai limit Rp108.000.000.
Pejabat lelang dari KPKNL IV telah menetapkan pemenang lelang pada 4 November 2025. Hasil dari lelang, aset berupa mobil Honda BR-V berhasil terjual dengan nilai 140.300.000.
“Sehingga Kanwil DJP Jakarta Selatan I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp140.300.000,” jelas Lucas.
Kegiatan lelang barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Kegiatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.











