TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP Jaksel I Lelang Barang Sitaan Penunggak Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan (Jaksel) I melelang barang sitaan penunggak pajak berupa mobil. Lelang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV (KPKNL IV).

Kepala Kanwil DJP Jaksel I Dionysius Lucas Hendrawan menjelaskan, kegiatan lelang digelar sebagai upaya memulihkan penerimaan negara melalui serangkaian langkah penagihan aktif terhadap utang pajak.

“Kanwil DJP Jakarta Selatan I berkomitmen untuk terus menguatkan fungsi penegakan hukum dalam memulihkan penerimaan negara dan pemantauan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak,” kata Lucas dalam keterangannya, dikutip Rabu (12/11/2025).

Kegiatan lelang ini menjadi bukti komitmen Kanwil DJP Jaksel I dalam menegakkan kepatuhan dan memberikan efek jera bagi Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya.

Lucas pun mengapresiasi pelaksanaan lelang serentak yang terselenggara berkat kerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jakarta melalui KPKNL IV.

Secara teknis, Kanwil DJP Jaksel I melakukan lelang atas dua objek yang terdiri dari barang bergerak berupa mobil yang disita dari Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Setiabudi Dua dan KPP Madya Jaksel I. Mekanisme lelang yang digunakan adalah penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta dan dilaksanakan melalui sistem di situs resmi www.lelang.go.id.

Daftar objek lelang terdiri dari:

Hasil sitaan KPP Pratama Jakarta Setiabudi Dua berupa satu unit mobil Honda BR-V 1.5 Prestige CVT CKD tahun 2019 berwarna abu-abu baja metalik dengan nilai limit Rp140.000.000; dan

Hasil sitaan KPP Madya Jaksel I berupa satu unit mobil Toyota Avanza 1.3E M/T tahun 2015 berwarna hitam metalik dengan nilai limit Rp108.000.000.

Pejabat lelang dari KPKNL IV telah menetapkan pemenang lelang pada 4 November 2025. Hasil dari lelang, aset berupa mobil Honda BR-V berhasil terjual dengan nilai 140.300.000.

“Sehingga Kanwil DJP Jakarta Selatan I mampu mencairkan tunggakan pajak sebesar Rp140.300.000,” jelas Lucas.

Kegiatan lelang barang sitaan merupakan rangkaian dari tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.

Kegiatan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.