PajakOnline | Pemerintah tengah menyiapkan pungutan bea keluar emas (export tax) pada 2026 mendatang besarannya antara 7,5% hingga 15%. Hal tersebut disampaikan Dirjen Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu, dalam rapat dengan Komisi XI DPR. Aturan pelaksana berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) saat ini sudah memasuki tahap akhir dan menunggu pengundangan.
Tarif bea keluar akan bervariasi menurut jenis emas: produk yang masih mentah seperti dore (batang dengan kandungan pengotor) akan dikenai tarif lebih tinggi, sedangkan emas yang sudah dalam bentuk batangan cetak (“minted bars”) akan dikenai tarif paling rendah.
Hal ini bertujuan mendorong hilirisasi dan pemrosesan emas di dalam negeri, sehingga nilai tambah tidak hanya dinikmati di luar negeri.
"Ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara," kata Febrio dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).
Dalam paparannya, bea keluar akan dikenakan terhadap beberapa produk emas, antara lain dore, granules, cast bars, hingga minted bars.
Besaran tarif dalam usulan ini bersifat progresif, mengikuti perkembangan harga emas dunia atau Harga Mineral Acuan (HMA).
