TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan naik setelah ekonomi nasional benar-benar pulih dan tumbuh di atas 6 persen.

“Jadi Anda engga usah takut kalau saya naikin pajak, Anda akan susah. Saya akan naikin pajak pada waktu ekonomi tumbuhnya di atas 6 persen. Anda akan happy juga bayar pajaknya,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta, dikutip Kamis (30/10/2025).

Menkeu Purbaya menyebutkan, kebijakan perpajakan tidak bisa dilepaskan dari pertumbuhan ekonomi. Sebenarnya, kenaikan pajak tidak memengaruhi daya beli masyarakat apabila kebijakan fiskal tepat sasaran dan perekonomian terus bertumbuh.

Persoalannya, menurut Purbaya, bukan pada besarnya pajak, melainkan pada perputaran uang yang tidak optimal di sistem keuangan. Purbaya menekankan pentingnya memastikan agar penerimaan pajak segera dialirkan ke sektor riil, bukan hanya disimpan di sistem perbankan atau lembaga keuangan.

“Tapi kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nongkrong di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” katanya.

Purbaya menjelaskan pemerintah ingin mengubah pola pengelolaan dana negara dengan tidak lagi membiarkan dana mengendap terlalu lama di Bank Indonesia (BI). Sebagai gantinya, dana tersebut akan ditempatkan di perbankan agar lebih produktif dan dapat langsung mendorong kegiatan ekonomi.

Pemerintah akan mempercepat pemanfaatan penerimaan pajak dengan langsung menyalurkannya ke berbagai program pembangunan dan transformasi ekonomi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

“Langsung saya belanjakan dalam bentuk program perubahan ekonomi. Harusnya dampaknya akan lebih bagus,” katanya.Kebijakan fiskal yang efektif tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen penggerak sektor swasta.

Purbaya mengungkapkan dengan aliran dana yang cepat dan produktif, kegiatan ekonomi masyarakat akan meningkat dan kepercayaan pelaku usaha akan semakin kuat.

“Pertama, ada dorongan dari sisi fiskal, dari sisi pembangunan. Yang kedua, uangnya akan di sistem terus, membuat swasta juga akan bergerak. Jadi saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati,” katanya.