TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Resmi Bentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia untuk Kendalikan Ekspor SDA

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Perusahaan ini akan berada di bawah pengelolaan sovereign wealth fund Danantara Indonesia dan ditugaskan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferroalloy.

Pembentukan PT DSI diumumkan pemerintah pada Rabu 20 Mei 2026 dalam momentum Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan sumber daya alam Indonesia.

Pemerintah menilai selama puluhan tahun praktik under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.

Presiden Prabowo menegaskan negara harus mengetahui secara pasti nilai kekayaan alam yang dijual ke pasar global. Karena itu, pemerintah ingin harga ekspor komoditas Indonesia mengacu pada harga pasar internasional yang transparan dan tidak lagi dimanipulasi melalui transaksi di luar negeri.

CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan PT DSI dibentuk untuk meningkatkan pengawasan ekspor dan memastikan harga jual komoditas nasional sesuai indeks global. Tahap awal operasional perusahaan dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026.

Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini bukan nasionalisasi penuh perdagangan komoditas, melainkan penguatan tata kelola ekspor nasional.

Dalam tahap awal, fokus utama akan diarahkan pada komoditas batu bara, CPO, dan ferroalloy, sementara komoditas lain dapat ditambahkan secara bertahap setiap tiga bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan pelaku usaha yang mencoba memainkan harga ekspor akan dikenakan pengawasan dan potensi pajak tambahan. Pemerintah menilai praktik penjualan murah ke perusahaan afiliasi di luar negeri selama ini merugikan penerimaan negara dan menekan nilai devisa ekspor Indonesia.

Meski demikian, kebijakan pembentukan BUMN ekspor tersebut memunculkan perhatian dari pelaku pasar dan investor internasional. Sejumlah analis menilai sentralisasi ekspor dapat meningkatkan transparansi, namun di sisi lain memicu kekhawatiran terhadap bertambahnya intervensi negara dalam perdagangan komoditas.

Pemerintah memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu rantai perdagangan ekspor nasional maupun kontrak bisnis yang telah berjalan. Selain itu, Kementerian ESDM menegaskan komoditas nikel saat ini belum diwajibkan diekspor melalui PT DSI.