Jakarta, PajakOnline – Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk perusahaan BUMN khusus ekspor bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI). Perusahaan ini akan berada di bawah pengelolaan sovereign wealth fund Danantara Indonesia dan ditugaskan mengelola ekspor sejumlah komoditas strategis nasional seperti batu bara, crude palm oil (CPO), hingga ferroalloy.
Pembentukan PT DSI diumumkan pemerintah pada Rabu 20 Mei 2026 dalam momentum Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sebagai bagian dari strategi memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah menilai selama puluhan tahun praktik under invoicing, transfer pricing, dan kebocoran devisa menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan dalam jumlah besar.
Presiden Prabowo menegaskan negara harus mengetahui secara pasti nilai kekayaan alam yang dijual ke pasar global. Karena itu, pemerintah ingin harga ekspor komoditas Indonesia mengacu pada harga pasar internasional yang transparan dan tidak lagi dimanipulasi melalui transaksi di luar negeri.
CEO Danantara, Rosan Roeslani, menyatakan PT DSI dibentuk untuk meningkatkan pengawasan ekspor dan memastikan harga jual komoditas nasional sesuai indeks global. Tahap awal operasional perusahaan dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026.
Pemerintah juga menegaskan kebijakan ini bukan nasionalisasi penuh perdagangan komoditas, melainkan penguatan tata kelola ekspor nasional.
Dalam tahap awal, fokus utama akan diarahkan pada komoditas batu bara, CPO, dan ferroalloy, sementara komoditas lain dapat ditambahkan secara bertahap setiap tiga bulan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan pelaku usaha yang mencoba memainkan harga ekspor akan dikenakan pengawasan dan potensi pajak tambahan. Pemerintah menilai praktik penjualan murah ke perusahaan afiliasi di luar negeri selama ini merugikan penerimaan negara dan menekan nilai devisa ekspor Indonesia.
Meski demikian, kebijakan pembentukan BUMN ekspor tersebut memunculkan perhatian dari pelaku pasar dan investor internasional. Sejumlah analis menilai sentralisasi ekspor dapat meningkatkan transparansi, namun di sisi lain memicu kekhawatiran terhadap bertambahnya intervensi negara dalam perdagangan komoditas.
Pemerintah memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu rantai perdagangan ekspor nasional maupun kontrak bisnis yang telah berjalan. Selain itu, Kementerian ESDM menegaskan komoditas nikel saat ini belum diwajibkan diekspor melalui PT DSI.

































