PajakOnline | Dalam catatan redaksi PajakOnline, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak neto di Indonesia tercatat sebesar Rp1.295,3 triliun, atau turun sekitar 4,4% dibanding periode yang sama tahun lalu, year on year (Rp1.354,9 triliun pada September 2024).
Nominal tersebut setara dengan 62,4% dari outlook penerimaan pajak 2025, yang dipatok Rp2.076,9 triliun. Menurut keterangan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satu penyebab utama penurunan adalah meningkatnya volume restitusi, yang mengurangi penerimaan neto.
Faktor Pemicu: Restitusi, Harga Komoditas dan Penurunan PPN
Pemerintah mencatat bahwa penerimaan bruto hingga September 2025 mencapai Rp1.619,2 triliun, sedikit meningkat dari periode yang sama tahun sebelumnya, yaitu Rp1.588,2 triliun.
Namun setelah dikurangi restitusi, realisasi neto pun menyusut. Tekanan terutama datang dari melemahnya penerimaan dari sektor komoditas: penurunan harga komoditas ekspor seperti batu bara serta minyak sawit disebut sebagai faktor yang menekan penerimaan PPh dan PPN.
Di sisi PPN (termasuk PPnBM), realisasi turut mengalami kontraksi, meskipun data rinci jenis pajak tidak selalu menunjukkan tren penurunan menyeluruh.
Sektor Digital Jadi Harapan
Walaupun sebagian besar komponen menunjukkan kontraksi, sektor tertentu masih menunjukkan tanda positif. Misalnya, penerimaan dari sektor ekonomi digital; seperti perdagangan elektronik, fintech, dan pajak kripto diketahui masih terus tumbuh signifikan. Hingga September 2025, setoran pajak dari sektor digital telah mencapai Rp42,53 triliun.
Menurut Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni, angka tersebut menunjukkan bahwa ekonomi digital menjadi sumber penerimaan baru yang penting bagi negara.
Koni mengatakan, penurunan penerimaan pajak hingga September 2025 menandakan tekanan nyata di tengah kondisi ekonomi global dan domestik. Terbukti dari pelemahan harga komoditas, kenaikan restitusi, hingga perlambatan aktivitas ekonomi.
“Namun, kenaikan kontribusi dari sektor digital memberi harapan bahwa diversifikasi basis pajak dapat membantu menstabilkan penerimaan ke depan. Pencapaian target tahunan pun tergantung pada efektivitas pengawasan dan kebijakan fiskal di sisa tahun,” kata Koni.
Sementara itu, mengantisipasi tekanan ini, Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (WPB / LTO) melaporkan penerimaan sampai akhir September 2025 hanya Rp413,89 triliun atau sekitar 56,3% dari target mereka di APBN.
Kinerja ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti efek regulasi pajak baru, fluktuasi harga komoditas, kebijakan restitusi, dan volatilitas ekonomi global.
Untuk mengatasi gap penerimaan, pemerintah melalui DJP mengindikasikan akan memperkuat pengawasan kepatuhan pajak, memperbaiki sistem administrasi, serta memaksimalkan potensi pajak dari ekonomi digital, agar bisa menutup defisit penerimaan di sisa tahun fiskal.
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak per Oktober 2025 Baru Capai 70,2% dari Target

































