PajakOnline | Pemerintah telah mengesahkan PP 43/2025 tentang Pelaporan Keuangan, sebagai bagian dari upaya harmonisasi regulasi pelaporan keuangan di seluruh sektor ekonomi.
Peraturan ini mulai berlaku sejak 19 September 2025, dan membawa sejumlah ketentuan penting, tidak hanya standardisasi laporan keuangan, tapi juga penetapan bahwa penyusun laporan keuangan harus memiliki kompetensi akuntansi dan integritas tinggi.
Standardisasi dan Harmonisasi Laporan Keuangan
PP 43/2025 mengharmonisasikan berbagai ketentuan pelaporan keuangan yang sebelumnya tersebar dalam banyak regulasi, menjadi satu kerangka hukum terpadu.
Laporan keuangan hanya boleh disusun oleh orang yang memiliki kompetensi dan integritas, seperti akuntan terdaftar atau profesional berlisensi.
Penyampaian laporan akan difasilitasi lewat Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK), sehingga penyampaian keuangan dilakukan secara terintegrasi dan terstandar ke semua instansi terkait.
PP 43/2025 tidak hanya untuk perusahaan publik atau sektor keuangan, tetapi memperluas kewajiban ke berbagai entitas yang memiliki interaksi dengan sektor keuangan, termasuk sektor riil, entitas debitur, lembaga pembiayaan, hingga fintech.
Untuk perusahaan publik dan emiten di pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib paling lambat tahun 2027 yakni laporan tahun buku 2026.
Untuk sektor lain, implementasi dilakukan secara bertahap sesuai tahap kesiapan dan koordinasi antar regulator terkait.
