TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Bidik Target Rp2.357,7 Triliun Tahun Depan, Optimalisasi Basis Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan penerimaan pajak 2026 mencapai Rp2.357,7 triliun, naik 13,5% dari penerimaan tahun sebelumnya.

Target ini diumumkan dalam dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (RAPBN 2026), di mana pajak juga kembali diposisikan sebagai kontributor utama penerimaan negara.

Untuk mencapai target ambisius itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, tidak akan menaikkan tarif maupun mengenalkan jenis pajak baru.

Sebaliknya, fokus diletakkan pada upaya internal, seperti pemanfaatan sistem administrasi modern, Coretax DJP, guna memperkuat layanan dan kepatuhan pajak lewat integrasi data dan efisiensi administrasi.
Kemudian,

intensifikasi pertukaran data antara kementerian/lembaga, termasuk data transaksi digital dan lintas instansi, untuk memperluas basis perpajakan serta mengurangi kebocoran.

Penekanan pada kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran sebagai bagian dari strategi compliance-driven, bukan tarif baru.

Pemerintah juga mengidentifikasi sektor ekonomi digital dan aset modern sebagai bagian dari upaya memperluas basis pajak. Misalnya, pajak atas aset digital seperti kripto telah diatur ulang untuk memberi kontribusi pada target pajak 2026.

Menurut peraturan terbaru, instrumen keuangan baru atau aset digital kini diperlakukan sebagai objek perpajakan, membuka ruang potensi pendapatan tambahan.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, target tersebut optimistis namun bukan tanpa tantangan. Faktor yang menentukan keberhasilan antara lain, kata Koni, adalah efektivitas reformasi administrasi, tingkat kepatuhan wajib pajak, serta dinamika ekonomi nasional dan global, terutama di sektor digital dan perdagangan internasional.

Koni mengatakan, pertumbuhan 13,5% dalam penerimaan pajak cukup ambisius. Target tinggi tidak akan dicapai lewat tarif baru atau pajak baru, melainkan lewat reformasi internal dan efisiensi administrasi pajak.

Menurut Koni, mekanisme seperti Coretax dan pertukaran data antarinstansi menjadi kunci agar sistem perpajakan bisa lebih sehat, transparan, dan bisa memperluas basis pajak.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/presiden-prabowo-uang-rakyat-tidak-boleh-dicuri-cegah-semua-kebocoran/