TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Desember 2025 tetap stabil, tanpa perubahan signifikan dibanding periode November 2025.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 9/MK/EF/2025 (KMK 9/2025), yang diteken pada 28 November 2025 oleh pejabat berwenang.

Rincian Tarif Desember 2025

Untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP — yaitu terkait ketetapan atau penagihan atas kekurangan pembayaran — tarif bunga ditetapkan 0,51% per bulan.

Untuk pelanggaran lain (misalnya pembetulan SPT, ketidakbenaran pelaporan, atau akibat pemeriksaan) sesuai Pasal-Pasal 8, 9, 14, dan 13 — tarif bunga berkisar antara 0,93% sampai 2,18% per bulan, tergantung jenis pelanggaran.

Untuk wajib pajak yang berhak atas imbalan bunga (misalnya restitusi, kelebihan bayar, atau hasil keberatan/ banding), tarif imbalan bunga juga ditetapkan sama dengan tarif dasar sanksi terendah, yakni 0,51% per bulan.

Dengan stabilnya tarif ini, wajib pajak dapat memperkirakan beban tambahan apabila terlambat memenuhi kewajiban atau sebaliknya, potensi kompensasi jika berhak atas imbalan bunga — terutama pada periode intensif pelaporan di penghujung tahun fiskal.

Bagi pemerintah, ketentuan yang konsisten mendukung kepastian hukum dan administrasi perpajakan, terutama memasuki akhir tahun ketika aktivitas pelaporan, pemeriksaan, dan penyelesaian administrasi meningkat.