TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Sanksi dan Imbalan Bunga Pajak Desember 2025 Tetap Stabil

· · pajakonline.com

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Desember 2025 tetap stabil, tanpa perubahan signifikan dibanding periode November 2025.

Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 9/MK/EF/2025 (KMK 9/2025), yang diteken pada 28 November 2025 oleh pejabat berwenang.

Rincian Tarif Desember 2025

Untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP — yaitu terkait ketetapan atau penagihan atas kekurangan pembayaran — tarif bunga ditetapkan 0,51% per bulan.

Untuk pelanggaran lain (misalnya pembetulan SPT, ketidakbenaran pelaporan, atau akibat pemeriksaan) sesuai Pasal-Pasal 8, 9, 14, dan 13 — tarif bunga berkisar antara 0,93% sampai 2,18% per bulan, tergantung jenis pelanggaran.

Untuk wajib pajak yang berhak atas imbalan bunga (misalnya restitusi, kelebihan bayar, atau hasil keberatan/ banding), tarif imbalan bunga juga ditetapkan sama dengan tarif dasar sanksi terendah, yakni 0,51% per bulan.

Dengan stabilnya tarif ini, wajib pajak dapat memperkirakan beban tambahan apabila terlambat memenuhi kewajiban atau sebaliknya, potensi kompensasi jika berhak atas imbalan bunga — terutama pada periode intensif pelaporan di penghujung tahun fiskal.

Bagi pemerintah, ketentuan yang konsisten mendukung kepastian hukum dan administrasi perpajakan, terutama memasuki akhir tahun ketika aktivitas pelaporan, pemeriksaan, dan penyelesaian administrasi meningkat.