PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak dan imbalan bunga untuk periode 1–31 Desember 2025 tetap stabil, tanpa perubahan signifikan dibanding periode November 2025.
Penetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan 9/MK/EF/2025 (KMK 9/2025), yang diteken pada 28 November 2025 oleh pejabat berwenang.
Rincian Tarif Desember 2025
Untuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) UU KUP — yaitu terkait ketetapan atau penagihan atas kekurangan pembayaran — tarif bunga ditetapkan 0,51% per bulan.
Untuk pelanggaran lain (misalnya pembetulan SPT, ketidakbenaran pelaporan, atau akibat pemeriksaan) sesuai Pasal-Pasal 8, 9, 14, dan 13 — tarif bunga berkisar antara 0,93% sampai 2,18% per bulan, tergantung jenis pelanggaran.
Untuk wajib pajak yang berhak atas imbalan bunga (misalnya restitusi, kelebihan bayar, atau hasil keberatan/ banding), tarif imbalan bunga juga ditetapkan sama dengan tarif dasar sanksi terendah, yakni 0,51% per bulan.
Dengan stabilnya tarif ini, wajib pajak dapat memperkirakan beban tambahan apabila terlambat memenuhi kewajiban atau sebaliknya, potensi kompensasi jika berhak atas imbalan bunga — terutama pada periode intensif pelaporan di penghujung tahun fiskal.
Bagi pemerintah, ketentuan yang konsisten mendukung kepastian hukum dan administrasi perpajakan, terutama memasuki akhir tahun ketika aktivitas pelaporan, pemeriksaan, dan penyelesaian administrasi meningkat.
































