Bogor, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kanwil DJP Jawa Barat II, dan Kanwil DJP Jawa Barat III secara serentak melaksanakan Kick Off Pekan Sita Serentak Tahun 2026 di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Bogor. Dalam pelaksanaannya, ketiga kanwil berhasil melakukan penyitaan terhadap total 288 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp54.060.910.802.
Secara rinci, Kanwil DJP Jawa Barat I melaksanakan penyitaan terhadap 106 aset dengan nilai taksiran Rp12.064.211.565. Kanwil DJP Jawa Barat II melaksanakan penyitaan terhadap 71 aset dengan nilai taksiran Rp 27.955.397.758. Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat III melaksanakan penyitaan terhadap 111 aset dengan nilai taksiran Rp14.041.301.479.
Khusus di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II, tindakan penyitaan dilakukan terhadap 43 Wajib Pajak dengan total 71 aset yang terdiri atas alat berat, kendaraan bermotor, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan, serta uang tunai.
Tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya penagihan aktif guna melunasi utang pajak yang mencapai Rp113.206.633.558.
Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tetap memiliki hak, termasuk mengajukan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak, mengajukan permohonan pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP), mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, mengajukan pengurangan atau pembatakan SKP/STP yang tidak benar, dan/atau mengajukan gugatan kepada pengadilan pajak.
Masyarakat tidak perlu khawatir, sebab penagihan aktif hanya ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak dan tidak ditujukan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya komunikasi dan edukasi kepada Wajib Pajak dalam proses penagihan. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan masih terdapat Wajib Pajak yang belum mengetahui adanya utang pajak yang dimilikinya.
