Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan implementasi pemungutan pajak melalui platform marketplace mulai berlaku pada Juli 2026. Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir persiapan dengan melibatkan pelaku industri digital guna memastikan proses transisi berjalan lancar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan seluruh perangkat regulasi yang diperlukan telah tersedia dan pelaksanaannya telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan serta Komisi XI DPR RI.
Menurut Bimo, pemerintah menargetkan kebijakan tersebut dapat mulai dijalankan pada Juli tahun ini. Kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Pemerintah akan menunjuk penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui platform digital, sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Bimo menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan persaingan usaha yang lebih setara antara pedagang daring dan pedagang luring (level playing field).
“Harusnya mereka lebih siap juga, karena ini untuk level playing field, keadilan antara yang offline sama yang online,” kata Bimo.
DJP menilai sejumlah platform besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki kesiapan yang memadai untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak.
Pemerintah juga memiliki pengalaman serupa setelah menunjuk ratusan perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut pajak atas produk dan layanan digital.
Dalam PMK 37/2025, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace.
Selain itu, beberapa jenis transaksi tertentu, seperti penjualan pulsa dan kartu perdana serta perdagangan emas perhiasan tertentu, juga dikecualikan dari mekanisme pemungutan tersebut.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat administrasi perpajakan sekaligus memperluas basis penerimaan negara tanpa menambah jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital.

































