Senin, 15 Juni 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pelaku UMKM. Sumber Foto Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini mempertahankan tarif pajak yang rendah bagi pelaku usaha kecil, tetapi sekaligus memperketat syarat pemanfaatannya agar lebih tepat sasaran.

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru tersebut adalah pembatasan subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, serta BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus mengikuti ketentuan PPh umum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang bebas pajak tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Kewajiban membayar PPh Final 0,5% baru muncul atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Sebelumnya, fasilitas ini dibatasi selama jangka waktu tertentu. Kini, selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan omzet dan kriteria usaha, tarif 0,5% dapat terus dimanfaatkan. Adapun koperasi diberikan masa pemanfaatan maksimal empat tahun.

PP 20/2026 juga memperkenalkan langkah anti-penghindaran pajak. Pemerintah menutup celah praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pelaku usaha untuk mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar. Dalam kondisi tertentu, omzet usaha suami-istri maupun perseroan perorangan yang saling terkait dapat digabung untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Baca Juga:

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Selain itu, sejumlah profesi bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, konsultan, influencer, blogger, dan vlogger secara tegas dikecualikan dari skema PPh Final UMKM. Kelompok profesi tersebut diwajibkan menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan merupakan kenaikan pajak bagi UMKM, melainkan upaya memperkuat keadilan perpajakan dan memastikan insentif pajak dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria. Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Revisi Ambang Batas Angsuran PPh 25, Dari 150% ke 125%

Pajak Jadi Tulang Punggung Fiskal dan Penerimaan Negara

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan...

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

Pengadilan Negeri Denpasar Jatuhkan Hukuman Pidana dan Denda kepada Direktur Perusahaan Konstruksi

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Denpasar, PajakOnline – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman kepada Denny...

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

Blokir Serentak, DJP Jawa Barat I Bekukan 275 Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan...

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

Kanwil DJP Banten Gandeng Disdikbud Kota Serang Gelar Program Inklusi Kesadaran PajakOnline

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

Lelang Aset Sitaan, Kanwil DJP Jakarta Barat Himpun Penerimaan Rp300 Juta

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil...

Sektor Usaha Penerima Insentif Pajak Bertambah

UMKM Tidak Otomatis Dikenakan Tarif PPh Badan 22 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

DJP Imbau Wajib Pajak Kriteria Tertentu Daftar Ulang Sebelum 10 Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak...

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

Kanwil DJP Banten Gelar Blokir Serentak Rekening Penunggak Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

Serang, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

Layanan Publik Penunggak Pajak Bisa Diblokir

oleh Redaksi PajakOnline
15 Juni 2026
0

PajakOnline–Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat membatasi hingga memblokir akses layanan...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.