Jumat, 31 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Resmi Berlaku, Siapa yang Masih Berhak Menikmati Fasilitas Pajak?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
DJP Permudah Prosedur Mendapatkan Insentif Pajak untuk UMKM dan Pekerja

Pelaku UMKM. Sumber Foto Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Kebijakan ini mempertahankan tarif pajak yang rendah bagi pelaku usaha kecil, tetapi sekaligus memperketat syarat pemanfaatannya agar lebih tepat sasaran.

Salah satu perubahan penting dalam aturan terbaru tersebut adalah pembatasan subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final 0,5%. Kini, fasilitas tersebut hanya berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, PT biasa, serta BUMDes tidak lagi dapat menggunakan skema PPh Final UMKM dan harus mengikuti ketentuan PPh umum.

Pemerintah juga menegaskan bahwa ketentuan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang bebas pajak tetap berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM. Dengan demikian, pelaku usaha orang pribadi dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenai PPh. Kewajiban membayar PPh Final 0,5% baru muncul atas omzet yang melebihi batas tersebut hingga maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Dalam aturan baru ini, pemerintah menghapus batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan. Sebelumnya, fasilitas ini dibatasi selama jangka waktu tertentu. Kini, selama wajib pajak masih memenuhi persyaratan omzet dan kriteria usaha, tarif 0,5% dapat terus dimanfaatkan. Adapun koperasi diberikan masa pemanfaatan maksimal empat tahun.

PP 20/2026 juga memperkenalkan langkah anti-penghindaran pajak. Pemerintah menutup celah praktik pemecahan usaha (firm splitting) yang selama ini digunakan sebagian pelaku usaha untuk mempertahankan omzet di bawah batas Rp4,8 miliar. Dalam kondisi tertentu, omzet usaha suami-istri maupun perseroan perorangan yang saling terkait dapat digabung untuk menentukan kelayakan memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Baca Juga:

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

DJP Bikin Surat Perintah Pengawasan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

Selain itu, sejumlah profesi bebas seperti dokter, pengacara, akuntan, notaris, konsultan, influencer, blogger, dan vlogger secara tegas dikecualikan dari skema PPh Final UMKM. Kelompok profesi tersebut diwajibkan menggunakan mekanisme PPh umum sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini bukan merupakan kenaikan pajak bagi UMKM, melainkan upaya memperkuat keadilan perpajakan dan memastikan insentif pajak dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memenuhi kriteria. Tarif PPh Final 0,5% tetap dipertahankan untuk mendukung pertumbuhan UMKM sekaligus memperluas basis pajak nasional.

Baca Juga:

PP 20/2026, DJP Dukung UMKM Naik Kelas

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Finalisasi Pajak Natura, Aturan Siap Diterapkan

Karyawan Jadi Kuasa Wajib Pajak Harus Punya SKT

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah memperbarui ketentuan mengenai penunjukan kuasa wajib...

DJP Hormati Proses Hukum dan Perkuat Pengawasan Internal

DJP Larang Perekaman Pembahasan SP2DK melalui Video Conference

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa wajib...

Pemerintah Dukung UMKM Berbisnis Secara Digital

Pemerintah Perkuat Pemajakan Digital, Marketplace Mulai Jalankan Peran sebagai Pemungut PPh

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah terus memperkuat reformasi administrasi perpajakan di sektor...

Ini Kewajiban Pemeriksa Pajak

DJP Bikin Surat Perintah Pengawasan untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sistem pengawasan kepatuhan...

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

Perkuat Kepatuhan Pajak, Kanwil DJP Bali dan Pemkab Karangasem Bentuk Tim Bersama

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Karangasem, XBerita – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP)...

LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20...

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
31 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.